Orang yang Sudah Ikut Kurban, Haruskah Ikut Menyaksikan Hewannya Disembelih? Ustaz Nazli Hasan Beri Jawaban, Ternyata...
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Hari raya Idul Adha merupakan hari raya kurban bagi umat Islam. Seorang muslim yang memiliki kemampuan sunnah hukumnya untuk berkurban pada hari raya Idul Adha.
Hewan kurban pada umumnya adalah kambing, domba, dan sapi. Namun ada juga hewan seperti unta, dan kerbau, dapat digunakan sebagai kurban.
Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang sudah ikut kurban, apakah harus ikut menyaksikan hewannya disembelih atau tidak?.
Berikut adalah penjelasan Ustaz Nazli Hasan, Lc. MA soal kewajiban pemilik hewan kurban menyaksikan hewannya disembelih dalam hukum Islam.
Dilansir Jumat (09/06/23) dari tayangan youtube channel UNH Official dengan judul "Haruskah Menyaksikan Hewan Qurban Di Sembelih? - Ustadz Nazli Hasan, Lc. MA," yang diunggah pada 16 Agustus 2018.
Orang yang Sudah Ikut Kurban, Haruskah Ikut Menyaksikan Hewannya Disembelih? Ustaz Nazli Hasan Beri Jawaban, Ternyata.. Source: istockphoto
Panitia adalah perwakilan dari pemilik, kalau sudah diserahkan ke panitia, wajibkah pemiliknya hadir ditempat?," tanya salah satu jamaah pada Ustaz Nazli Hasan, Lc. MA.
Menurut Ustaz Nazli Hasan, urusan hadir ditempat, menyaksikan kurban bukan wajib, tapi itu urusannya sunnah berdasarkan hadist Nabi kepada Fatimah.
Rasulullah SAW mengatakan 'Wahai Fatimah, saksikan kurbanmu, tetesan darah pertama yang keluar dari kurbanmu, akan mengampunkan dosa-dosamu,'.
Hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id tentang menyaksikan hewan kurban:
'Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya). Sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu'.
Kemudian Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?'. Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam'.
Dari hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada intinya, hadir, menyaksikan itu adalah sunnah hukumnya, bukan wajib.
Dilansir dari laman Kementrian Agama Bali, menurut para ulama, saat seseorang berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain atau panitia masjid, maka dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut.
Load more