tvOnenews.com - Salah satu metode yang sering dilakukan saat ingin kurban adalah dengan cara patungan.
Metode patungan ini biasanya dilakukan jika merasa tak mampu untuk membeli jenis hewan kurban tertentu.
Misalnya ingin kurban sapi, akan tetapi karena harganya yang cukup tinggi maka mengajak beberapa orang untuk patungan.
Patungan kurban seperti ini tentu sangat lumrah terjadi di masyarakat.
Akan tetapi, harus berhati-hati karena patungan kurban bisa menjadi tidak sah karena beberapa faktor.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang patungan kurban yang tidak sah.
Terlebih dahulu Buya Yahya menjelaskan tentang apa itu patungan kurban dan hukumnya dalam Islam.
"Patungan kurban adalah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban," jelas Buya Yahya.
Berkaitan dengan itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa ada patungan kurban yang sah dan ada yang tidak sah.
"Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar Buya Yahya.
Lantas apa yang menyebabkan patungan kurban menjadi tidak sah?
"Patungan yang tidak sah, jika mereka berkurban dengan 1 kambing," kata Buya Yahya.
Misalnya, ada satu kelas di sebuah sekolah mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing.
"Maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," ujar Buya Yahya.
Pasalnya, di dalam Islam berlaku ketentuan 1 ekor kambing hanya untuk kurban 1 orang.
Sementara hewan besar seperti sapi bisa untuk 7 orang.
Oleh sebab itulah, kurban patungan dengan 1 ekor kambing tidak sah tapi tetap mendapatkan pahala sebagai sedekah.
"Akan tetapi sembelihan ini tetap menjadi pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya," kata Buya Yahya.
Dari sini Buya Yahya mengingatkan untuk tidak melarang sekolah-sekolah yang melakukan patungan kurban.
Walau begitu, tetap ada cara agar patungan 1 kambing bisa mendapatkan pahala kurban.
Yaitu dengan cara patungan untuk membeli 1 ekor kambing, lalu kambing itu diserahkan kepada orang lain atau diniatkan untuk kurban atas nama 1 orang.
Misalnya, satu kelas patungan beli 1 ekor kambing lalu diberikan kepada wali kelasnya, kemudian dikurbankan atas nama sang wali kelas.
"Maka sah jadi kurban, kita dapat pahala membantu orang berkurban," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more