Misalnya, sebelum meninggal sempat berwasiat untuk berkurban, maka ini boleh dilakukan dan pahalanya akan sampai.
"Kebanyakan mengatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang meninggal dunia kecuali dia berwasiat sebelum meninggal, maka kita kurbankan," kata Buya Yahya.
Sementara pendapat ulama lainnya menganggap boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia walau tak ada wasiat.
"Maka kami ikuti ini, biar banyak orang sembelih kambing," kata Buya Yahya.
"Maka berkubanlah anda untuk orang yang sudah meninggal dunia," lanjutnya.
Load more