Hukum Musik dalam Islam Menurut Buya Yahya, Siapa Sangka Ternyata Jawabannya...
- istockphoto.com
"Sebelumnya kita harus paham 5 hal lagu dan menulis musik. Jadi jangan langsung bicara halal atau haram," tegas Buya Yahya.
5 hal dalam hukum menyenandungkan lagu dan menulis musik menurut para ulama yang dijelaskan oleh Buya Yahya:
1. Hukum menyenandungkan lagu atau syair
Yakni syair yang tidak mengandung maksiat, pujian kepada nabi, pujian kepada Allah, mengajak untuk berani dalam berjuang, itu diperbolehkan
2. Siapa yang menyenandungkannya
Menurut Buya Yahya, walaupun musik qasidah dan shalawat, namun jika yang menyenandungkan itu adalah seorang wanita genit, dan merayu laki-laki dengan goyang pinggul itu adalah salah.
Harus wanita yang berwibawa untuk menyenandungkan shlawat, tanpa harus bergoyang pinggul.
3. Di mana tempatnya
Shalawat Nabi tapi di tempat yang tidak terhormat seperti ditempat yang menjual minuman keras, tempat perempuan telanjang, dan sebagainya itu salah.
Merendahkan shalawat, haram hukumnya menurut Buya Yahya.
4. Kapan waktunya
Terkadang ini yang kerap terjadi di masyarakat, shlawat tapi saat waktu orang tidur. Hal ini kemudian yang mengganggu waktu istirahat orang lain.
5. Bagaimana jika itu dibarengi dengan alat musik
Para ulama mengatakan karena umumnya jika seorang pezina meminum minuman keras, biasanya ditempat itu tersedia alat-alat musik.
"Makanya para ulama menjelaskan alat musik yang menjadi kebiasaan mereka. Semua jenis alat musik yang mengarah kepada jenis pekerjaan yang fasik. Apakah di diskotik, tempat orang goyang pinggul dan sebagainya," tegas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more