News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati, Ternyata Ini 5 Hewan yang Tidak Boleh Anda Pelihara Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Hewan Kesayangan Anda Termasuk?

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, diantara 5 hewan tersebut adalah hewan fasik yang selalu mengganggu manusia, dan diperbolehkan untuk membunuh hewan tersebut di tanah halal maupun haram.
Kamis, 1 Juni 2023 - 17:10 WIB
Hati-hati, Ternyata Ini 5 Hewan yang Tidak Boleh Anda Pelihara Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Hewan Kesayangan Anda Termasuk?
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Banyak orang senang dan cinta kepada hewan dan membuatnya menjadi peliharaan dirumah seperti kucing, anjing, dan burung.

Tak hanya itu, banyak juga yang memelihara hewan dari jenis primata, reptil, mamalia hingga unggas sebagai hobi, bahkan teman bercerita dirumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu kajian ceramahnya mengatakan bahwa ada 5 jenis hewan yang tidak boleh dipelihara sesuai aturan agama Islam.

Dilansir Kamis (1/06/23) dari tayangan youtube channel Medina Dakwah dengan judul "HATI-HATI ‼‼ Ada 5 Jenis HEWAN yang Tidak boleh Anda Pelihara | Ustadz Khalid Basalamah," yang diunggah pada 16 Agustus 2021.

Hati-hati, Ternyata Ini 5 Hewan yang Tidak Boleh Anda Pelihara Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Hewan Kesayangan Anda Termasuk?. Source: istockphoto

Menurut Ustaz Khalid Basalamah bahwa ada beberapa hewan yang tak boleh dipelihara, bahkan Rasulullah SAW sendiri memerintahkan untuk membunuh hewan tersebut.

"Ada hewan-hewan yang tidak boleh kita pelihara secara mutlak, terutama hewan-hewan yang disuruh oleh Nabi SAW untuk dibunuh," tutur Ustaz Khalid Basalamah.

Disebutkan dalam hadist riwayat Imam Muslim nomor 1.198 yang menjelaskan tentang 5 hewan yang tidak boleh dipelihara dalam Islam.

"Ada perintah khusus membunuhnya, seperti misalnya dalam hadist Nabi SAW yang sangat jelas," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.

Diantara 5 hewan tersebut adalah hewan fasik yang selalu mengganggu manusia, dan diperbolehkan untuk membunuh hewan tersebut di tanah halal maupun haram.

"Ada macam 5 hewan fasik, artinya selalu ganggu orang, yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Tanah halal yang dimaksud adalah wilayah yang diperbolehkan oleh Allah SWT untuk membunuh hewan dan menebang pohon di wilayah tersebut.

Sedangkan wilayah tanah haram adalah wilayah yang tidak terlarang untuk menebang dan atau membunuh hewan di wilayah tersebut. Contoh wilayah tanah haram adalah Mekkah dan Madinah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut adalah 5 hewan yang tidak boleh dipelihara sesuai aturan agama Islam yang dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah:

1. Ular
2. Burung Gagak yang terdapat area putih pada punggung dan perutnya.
3. Tikus
4. Anjing buas
5. Burung Rajawali

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT