Hukum Poliandri dalam Islam, Ustaz Abdul Somad: Hubungan dengan Suami Kedua Itu Zina!
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita bernama Siti viral karena menikah dengan dua pria sekaligus (poliandri). Ia memiliki dua orang suami yang bernama Somad dan Abdul.
Bahkan, kedua suami Siti tinggal di rumah yang sama dan ia mengaku melayani suaminya secara bergiliran.
Jika poligami atau seorang pria menikah dengan lebih dari satu wanita di saat bersamaan mungkin sudah biasa didengar. Namun bagaimana tentang poliandri?
![]()
Ilustrasi Pernikahan (ant)
Apa Itu Poliandri?
Poliandri adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada praktik perkawinan dimana seorang wanita memiliki beberapa suami pada saat yang bersamaan.
Poliandri dapat terjadi dalam beberapa konteks budaya dan sejarah, meskipun jarang ditemukan dibandingkan dengan poligami.
Beberapa contoh budaya yang memiliki tradisi poliandri adalah beberapa suku di Himalaya, seperti suku Sherpa dan suku Tibet.
Praktik poliandri dapat beragam dalam bentuk dan aturan yang berlaku di dalam budaya tersebut.
Dalam beberapa kasus, para suami dapat bersaudara atau memiliki hubungan keluarga yang dekat, seperti saudara kandung atau sepupu.
![]()
Ilustrasi Pernikahan (pixabay)
Hukum Poliandri dalam Islam
Dalam beberapa budaya, poliandri juga dapat terkait dengan masalah warisan tanah atau aset, dimana dengan tujuan mempertahankan tanah keluarga menjadi penting.
Namun, Poliandri tidak umum dalam kebanyakan masyarakat dan agama manapun, termasuk dalam agama Islam.
Islam secara spesifik memperbolehkan poligami, tapi tidak mengizinkan poliandri.
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa jika seorang wanita yang menikahi dua orang laki-laki secara bersamaan, maka artinya ia berzina dengan suami keduanya.
“Jika misal seorang wanita Indonesia memiliki suami lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana ia menikah dengan pria lain, maka selama ia berhubungan dengan suami kedua hukumnya zina,” ujar Ustaz Abdul Somad(UAS) sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com melalui kanal YouTube pada Senin (29/5/2023).
Maka bagi seorang wanita ingin menikah dengan lelaki lain, seorang wanita wajib cerai dahulu dengan suaminya.
“Jika ia ingin menikah dengan lelaki kedua, dia harus bercerai dulu dengan suami pertama,” kata Ustaz Abdul Somad.
Load more