tvOnenews.com - Pada suatu kesempatan, Buya Yahya menerangkan tentang hukumnya meminjam uang ke bank konvensional dan apakah haram jika uang tersebut digunakan untuk menafkahi anak.
Karena untuk sebagian ulama, meminjam uang kepada bank konvensional merupakan riba, tetapi bagaimana hukumnya jika hal tersebut terjadi akibat kondisi terdesak dalam sebuah rumah tangga.
Melansir dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada 11 November 2020, Buya Yahya menjelaskan hukum meminjam uang kepada bank konvensional dan menggunakannya untuk menafkahi keluarga.
Pada kesempatan tersebut ada salah satu jemaah yang bertanya terkait kondisinya dimana sang suami meminjam uang kepada Bank dengan potongan dari gaji suaminya itu.
Ia pun mempertanyakan terkait riba dari pinjaman tersebut, karena sang suami pun menggunakan uang pinjaman tersebut digunakan untuk menafkahi keluarga melalui hasil jualan dari uang pinjaman tersebut.
Buya Yahya menjawab bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional adalah riba dan termasuk dosa besar. Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata...
"Ibu yang baik salihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu benar maka dagangan anda asal halal. Nabi juga berdagang, dan yang anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," ujar Buya Yahya.
Buya juga mengatakan kalau persoalan membeli tanah dari suami yang menggadaikan uang gaji dan meminjam dari riba itu merupakan dosa dan sebaiknya harus segera bertaubat.
Karena menurut Buya Yahya, dari hal tersebut akan muncul keharaman-keharaman yang berkepanjangan.
"Ini dosa. Ini ada orang yang melakukan seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa masih beruntung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya, bukan malah merasa berbuat baik.
"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," terang Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, adapun kalo memang gak boleh dibayar setelah itu semua selesai ya itu hal lain. Maka selesaikan dulu baru bertaubat kepada Allah SWT.
"Ya begitulah, dia tidak akan selesai kecuali merasa anda sampai habis airnya. Itulah memang dunia riba kan begitu, mau bayar cepat-cepat gak boleh. Karena hitungannya adalah mengambil keuntungan dari anda," sambungnya lagi.
"Peres dulu sampai habis, sampai anda numpuk utangnya. Sampai diambil tanahnya nanti itu kan dunia riba seperti itu. Makannya aturannya gak bener itu, harus sesuai dengan aturannya begitu," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya, itu adalah sebuah cita-cita yang bagus jika jamaah tersebut ingin bertaubat.
"Maka jual saja tanah itu, bayarkan kepada bank, maka selesai urusan dengan bank konvensional, dan bertaubat. Urusan dunia anda gak ketemu lagi, akhirat gak ketemu riba, karena anda di surga. Insya Allah," tutur Buya Yahya. (udn/akg)
Load more