News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja, Ternyata...

Ustaz Firanda Andirja menyampaikan bahwa jika hal ini terjadi pada ibu tiri maka beda kasus. Tapi tetap tidak boleh digabungkan menikahi wanita dan ibu mertua sekaligus dalam satu waktu.
Sabtu, 13 Mei 2023 - 17:48 WIB
Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja, Ternyata...
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Ustaz Firanda Andirja menyampaikan bagaimana hukum menikahi mantan ibu mertua dari segi Islam.

Berikut adalah penjelasan Ustaz Firanda Andirja tentang suami yang menikahi mantan ibu mertua setelah bercerai dengan istrinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir Jumat (12/05/23) dari tayangan youtube channel Kaltav dengan judul "Hukum Menikahi Mantan Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja,", yang diunggah 18 Oktober 2022.

Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.

"Ustaz, bagaimana hukum orang tua yang nikahi dengan mertua?," tanya salah seorang jamaah pada Ustaz Firanda Andirja.

Menurut Ustaz Firanda Andirja, bahwa tidak boleh menikahi mantan ibu mertua karena hukumnya mahram dan dilarang oleh Allah SWT. 

Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja, Ternyata...Source: istockphoto

"Gak boleh, mertua itu mahram, mahram selama-lamanya. Jika anda menikah dengan seorang wanita, kemudian kita ceraikan wanita tersebut maka tetap mertua kita itu mahram," ujar Ustaz Firanda Andirja.

Jika kemudian salah seorang dari menantu atau mantan mertua memutuskan untuk tetap menikah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara agama.

"Kalo dia sekarang sudah tau hukumnya maka harus cerai. Harus cerai karena nikahnya tidak sah," tegas Ustaz Firanda Andirja.

Ustaz Firanda Andirja kemudian menambahkan bahwa jika hal ini terjadi pada ibu tiri maka beda kasus. Tapi tetap tidak boleh digabungkan menikahi wanita dan ibu tirinya sekaligus dalam satu waktu.

Lain hal jika itu tidak dilakukan dalam satu waktu atau dalam satu rumah tangga, namun jika sudah bercerai dengan istrinya, maka boleh menikah dengan ibu tiri atau mantan ibu mertuanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena antara ibu tiri istri dengan istri kita seandainya mereka berdua salah satunya laki-laki tidak boleh digabungkan," ujarnya lagi.

"Tapi kalo misalnya kita cerai dengan istri kita, lalu kita nikahi ibu tirinya atau mantan ibu mertua itu boleh. Gak ada masalah. Karena dia bukan ibu kandung dari istri kita," terang Ustaz Firanda Andirja.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT