Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja, Ternyata...
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Ustaz Firanda Andirja menyampaikan bagaimana hukum menikahi mantan ibu mertua dari segi Islam.
Berikut adalah penjelasan Ustaz Firanda Andirja tentang suami yang menikahi mantan ibu mertua setelah bercerai dengan istrinya.
Dilansir Jumat (12/05/23) dari tayangan youtube channel Kaltav dengan judul "Hukum Menikahi Mantan Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja,", yang diunggah 18 Oktober 2022.
Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.
"Ustaz, bagaimana hukum orang tua yang nikahi dengan mertua?," tanya salah seorang jamaah pada Ustaz Firanda Andirja.
Menurut Ustaz Firanda Andirja, bahwa tidak boleh menikahi mantan ibu mertua karena hukumnya mahram dan dilarang oleh Allah SWT.
Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua Menurut Ustaz Firanda Andirja, Ternyata...Source: istockphoto
"Gak boleh, mertua itu mahram, mahram selama-lamanya. Jika anda menikah dengan seorang wanita, kemudian kita ceraikan wanita tersebut maka tetap mertua kita itu mahram," ujar Ustaz Firanda Andirja.
Jika kemudian salah seorang dari menantu atau mantan mertua memutuskan untuk tetap menikah, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara agama.
"Kalo dia sekarang sudah tau hukumnya maka harus cerai. Harus cerai karena nikahnya tidak sah," tegas Ustaz Firanda Andirja.
Ustaz Firanda Andirja kemudian menambahkan bahwa jika hal ini terjadi pada ibu tiri maka beda kasus. Tapi tetap tidak boleh digabungkan menikahi wanita dan ibu tirinya sekaligus dalam satu waktu.
Lain hal jika itu tidak dilakukan dalam satu waktu atau dalam satu rumah tangga, namun jika sudah bercerai dengan istrinya, maka boleh menikah dengan ibu tiri atau mantan ibu mertuanya.
"Karena antara ibu tiri istri dengan istri kita seandainya mereka berdua salah satunya laki-laki tidak boleh digabungkan," ujarnya lagi.
"Tapi kalo misalnya kita cerai dengan istri kita, lalu kita nikahi ibu tirinya atau mantan ibu mertua itu boleh. Gak ada masalah. Karena dia bukan ibu kandung dari istri kita," terang Ustaz Firanda Andirja.
Load more