Hukum Wanita Menikah dengan Mualaf yang yang Belum Sunat, Buya Yahya Beri Penjelasan, Katanya...
Maka kalo memang orangnya punya sakit, ada trauma, rasa takut dan sebagainya, jangan dipaksa. Khitannya atau sunat nanti saja kalo sudah legowo, papar Buya Yahya
Kamis, 4 Mei 2023 - 19:36 WIB
Sumber :
- istockphoto.com
"Tapi kalo anda tidak khitan dari kecil padahal sudah islam ya keterlaluan. Ini hanya untuk memberikan solusi untuk mereka yang baru masuk islam dan yang mungkin punya latar belakang penyakit, atau punya riwayat-riwayat kesehatan yang harus membahayakan jika harus mengadakan luka-luka pada dirinya maka dimaafkan seperti khitan. Jadi yang luwes lah, jangan bikin orang masuk islam tersiksa," tegas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more