News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya, Ternyata ...

Terkait dengan istri yang menafkahi suami pengangguran, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat dua pilihan. Sebelum itu, beliau menegaskan bahwa laki-laki wajib
Jumat, 28 April 2023 - 00:15 WIB
Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran Menurut Buya Yahya
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

tvOnenews.com - Buya Yahya pernah ditanya soal bagaimana hukum istri yang menafkahi suami pengangguran? Terkait dengan istri yang menafkahi suami pengangguran, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat dua pilihan. 

Sebelum itu, Buya Yahya menegaskan bahwa laki-laki wajib hukumnya memberi nafkah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangankan menumpang kepada istri, kasarnya, numpang dengan sapi pun nggak pantas,” tegas Buya Yahya dilansir dari kanal Youtube Buya Yahya, Kamis (21/4/2023).

Buya Yahya mengaku heran apabila ada suami yang memilih menganggur sebelum berusaha keras menafkahi istrinya.

“Lebih milih ongkang-ongkang kaki. Ada juga laki-laki yang dakwah tapi istrinya ditinggalkan begitu saja, ini otak dimana? Saya sedih,” ujarnya.

Kecuali seorang suami yang memang sudah berusaha keras untuk bekerja kemudian mendapatkan kegagalan, bangkrut usahanya, atau sakit

“Itu lain cerita. Maka istri yang mau berperan mencukupi kebutuhan keluarga di sini akan menjadi wanita yang istimewa,” tutur Buya Yahya. 

“Tapi kalau masih bisa antar istri ke tempat kerja atau ke pasar, lakukan itu. Sehingga istri akan tetap terhormat karena diantar sama suaminya,” imbuhnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hal serupa pernah terjadi di masa Nabi Muhammad ﷺ.

“Seorang wanita pernah datang mengadu kepada Rasul ﷺ bahwa suaminya nggak bisa kerja,” kata Buya Yahya.

Nabi ﷺ kemudian bertanya lantas selama ini keluarganya makan dari mana? Sang wanita menjawab bahwa dirinya masih memiliki sejumlah warisan dari orang tuanya. 

“Tapi masa yang nombokin saya terus sebagai seorang istri,” ucap Buya Yahya. 

Nabi pun menjawab bahwa terdapat dua pilihan untuk istri yang suaminya tidak memberi nafkah.  

Pertama, halal baginya untuk meminta cerai. “Tapi Ya Rasulullah berat kalau harus cerai, apa ada pilihan lain,” kata Buya Yahya.

“Pilihan kedua adalah kamu yang mencukupi keluargamu dan kamu akan mendapatkan pahala sedekah dan infaq, pahala menyenangkan suami, dan pahala silaturahmi pada anak-anakmu,” jelasnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sang wanita itu kemudian memilih untuk mencukupi keluarganya agar mendapatkan kemuliaan di tingkat tersebut. 

“Hal ini tidak berlaku pada suami yang menganggur karena mencari kesenangan sendiri, ongkang kaki nonton televisi, main gaplek sana-sini,” tegas Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT