tvOnenews.com - Dalam momen lebaran banyak umat muslim yang kerap bagi-bagi THR kepada sanak keluarga. Lantas bagaimana hukumnya bagi-bagi THR daripada bayar utang menurut Buya Yahya. Simak penjelesannya berikut ini.
Momen hari raya lebaran Idul Fitri di Indonesia, terdapat sebuah tradisi saling memberi, atau berbagi THR baik kepada saudara, keponakan, anak sahabat, maupun tetangga terdekat.
Namun bagaimana sebenarnya hukum berbagi THR dalam Islam, dan mana yang lebih baik dibanding membayar utang terlebih dahulu?.
Sebenarnya, manakah yang harus didahulukan oleh umat murlim, bagi-bagi THR atau melunasi utang?. Buya Yahya memberikan penjelasan hukum THR dan melunasi utang di bawah ini.
Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang, Manakah yang harus Didahulukan? Ini Pendapat Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Dilansir Jumat (21/4/2023), dari tayangan youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Hutang, Manakah yang harus Didahulukan❓ | Buya Yahya" yang diunggah pada 17 April 2023.
"Di setiap ramadhan, marak orang-orang berlomba berbuat kebaikan, termasuk memberikan THR kepada saudara, anak, ponakan, sepupu, dan lain-lain. Dengan harapan agar mereka bahagia dan pahala yang berilpat ganda. Namun di sisi lain, ada utang yang harus dibayar. Mana yang harus kita dahulukan buya, bagi-bagi THR setahun sekali atau membayar utang," ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa membayar utang yang lebih diutamakan ketimbang membagikan THR, terlebih jika utangnya sudah jatuh tempo.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu. Biasanya hanya ingin disanjung saja," terang Buya Yahya.
Menurut Buya, orang yang mengutamakan bagi-bagi THR daripada membayar utang, biasanya orang tersebut hanya ingin disanjung dalam hidupnya.
Apalagi jika karena orang tersebut merasa sudah mapan hidup di kota besar tempatnya bekerja, lalu ketika balik ke kampung halaman dengan berbagi-bagi THR.
"Ada orang hidup di kota, kalau pulang gak berani, kenapa? Karena kalau pulang harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia sukses. Padahal dia mobilnya mobil rental, ini orang yang pengen hidupnya ingin dilihat orang saja bukan tau hakekat," tambah Buya Yahya menjelaskan.
Menurut Buya, sebaiknya umat muslim tidak memaksakan keadaan, terlebih jika memang uang untuk THR tersebut berasal dari sebuah pinjaman atau berutang.
"Ada model begitu, sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang, jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu," ujar Buya
"Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Kalau anda sedekah, itu berarti maksiat, ingin dapat pahala tapi gak dapat pahala," terang Buya.
Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang, Manakah yang harus Didahulukan? Ini Pendapat Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Selanjutnya Buya Yahya memberi sebuah contoh, jika seseorang meminjam uang Rp1 juta pada orang lain namun bukannya dibayar, justru malah terlihat membagikan THR pada orang lain.
Maka hal itu akan membuat orang lain yang meminjamkan uang tersinggung.
"Sederhananya begini saja, saya utang duit kepada anda Rp 1 juta. Saya janji akan saya bayar hari ini (tapi) ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. Diam-diam, tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit Rp 1 juta, kan marah yang punya duit," kembali Buya Yahya menegaskan.
Buya Yahya juga menyarankan agar peminjam uang memberi kepastian pada orang yang meminjamkan uangnya, bahwa utangnya akan dibayar segera dan tepat waktu.
Hal ini baik agar dilakukan untuk menghindari prasangka buruk yang terjadi antara si peminjam uang dengan orang yang meminjam.
Seseorang memang bisa saja mendahulukan berbagi THR atau angpao lebaran daripada membayar utang, selama utang tersebut memang belum masuk tanggal jatuh tempo dari waktu yang telah ditentukan.
"Kecuali belum jatuh tempo, utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya, maka saat ini saya punya utang, saya boleh bersedekah (bagi THR," tutur Buya.
Buya Yahya kemudian memberi contoh lain dan menganjurkan agar si peminjam uang meminta izin kepada yang punya uang untuk kelonggaran waktu.
Karena dana yang dipinjam akan dialihkan untuk keperluan yang lain, itu lebih baik daripada tidak memberitahukan sama sekali.
"Atau minta izin kepada yang punya uang untuk beri tempo 'bang saya punya utang 3 juta saya ingin bagi-bagi ke temen jadi THR dulu gimana bang? utangnya nanti saya bayar boleh?," ujarnya.
Jika kemudian dalam hal ini yang punya uang mengizinkan, berarti dia telah rela uangnya dipakai untuk bagi-bagi THR ke orang lain, namun jika tanpa izinnya, Buya Yahya mengatakan jangan dilanggar.
"Gakpapa kalau dia ngizinkan berarti dia telah rela kita meminjam dan bagi-bagi ke orang lain,
tanpa di luar itu tidak," tegas Buya Yahya.
Buya menegaskan lagi, bagi siapapun umat muslim yang memiliki utang, agar tidak membiasakan berbuat baik hanya karena hawa nafsu atau ego sesaat.
"Jangan biasakan berbuat baik dengan hawa nafsu itu tidak akan istiqomah, tidak akan abadi dan tidak akan diterima Allah SWT, walahualambishwab," ujar Buya Yahya menutupnya.
Wallahua'lam bis sawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
\(udn)
Load more