News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mana yang Lebih Baik Bagi Wanita saat Idul Fitri, Ikut Keluar dan Shalat Ied atau Berdiam di Rumah? 

Apakah wanita boleh ikut keluar rumah saat Idul Fitri? Mana yang lebih baik bagi wanita saat Idul Fitri apakah ikut keluar rumah atau berdiam diri di rumah.
Kamis, 20 April 2023 - 17:34 WIB
Apakah wanita saat Idul Fitri harus di dalam rumah atau ikut keluar?
Sumber :
  • unsplash

tvOnenews.com - Manakah yang lebih utama bagi wanita saat Idul Fitri tiba, apakah harus berdiam diri di rumah atau ikut keluar dan melaksanakan shalat ied di masjid?

Idul Fitri adalah hari yang istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia yang dirayakan dengan penuh kebahagiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan berbahagia di saat Idul Fitri termasuk dalam kesunnahan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Akan tetapi bagaimana bagi para wanita, bolehkah mereka ikut keluar rumah atau wajib berdiam diri di rumah saat Idul Fitri?

tvonenews

Seperti dilansir tvOnenews.com dari laman Islamqa, berikut penjelasan tentang mana yang lebih utama bagi wanita saat Idul Fitri.

Seperti diketahui, wanita dalam ajaran Islam lebih diutamakan untuk berada di dalam rumah agar tidak terjadi fitnah dan hal-hal buruk lainnya.

Bahkan dalam urusan shalat wajib pun Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk melaksanakannya di masjid.

Sementara wanita shalat lebih utama di rumah masih-masing.

Lantas bagaimana jika kasusnya adalah shalat Idul Fitri, apakah wanita tetap dianjurkan untuk di rumah saja atau ikut ke masjid?

Terutama dalam momen silaturahmi selama Idul Fitri, apakah tetap wanita berada di rumah saja?

Ternyata, lebih utama dan dianjurkan bagi wanita untuk ikut keluar rumah melaksanakan shalat ied.

Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ummu A'thiyah radhyallahu'anha: 

"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan mereka (para wanita) dalam shalat idul fitri dan idul adha,"

Seruan tersebut juga berlaku bagi wanita yang sudah atau belum baligh, sedang haid, perawan atau janda, dan yang tua maupun muda.

Khusus untuk yang sedang haid, dianjurkan untuk tetap keluar rumah untuk menyaksikan hari Idul Fitri tetapi berada jauh dari tempat shalat.

Syekh Ibnu Utsaimin pernah menjelaskan bahwa lebih utama bagi wanita untuk keluar melaksanakan shalat ied.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, para wanita tetap dilarang untuk keluar dengan wewangian.

Wanita juga dilarang keluar rumah dengan menunjukkan perhiasan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT