9 Alasan Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab dalam Tentukan Kapan Lebaran
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Hari Raya Idul Fitri 2023 atauLebaran berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023).
Penetapan kapan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri itu merupakan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen hasil hisab yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Iman Fathurahman dan Sekretaris Mohammad Mas'udi.
Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M sebelum menetapkan Lebaran.
Sidang isbat akan digelar pada Kamis 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan akan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hillal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Mengapa Muhammadiyah Menggunakan Hisab?
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Muhammadiyah pada Kamis (20/5/2023), setidaknya ada sembilan alasan mengapa persyarikatan Muhammadiyah yakin menggunakan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah, di antaranya:
1. Penggunaan Hisab Sebagai Semangat Al-Quran
Dalam Al-Qur’an terdapat dua ayat yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab, QS. Ar-Rahman ayat 5.
Ayat ini tidak sekedar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan bulan.
Sedangkan dalam QS. Yunus ayat 5 menyebutkan bahwa menghitung gerak matahari dan bulan sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
2. Hadits-hadits yang Memerintahkan Rukyat Mengandung Illat
Menurut Rasyid Ridha dan Musthafa az-Zarqa, perintah rukyat dalam beberapa hadits Nabi SAW merupakan perintah yang mengandung illat atau memiliki alasan hukum, yaitu kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi).
Terlebih pada waktu itu Islam baru berkembang di daratan jazirah Arab, sehingga untuk memudahkan Nabi SAW memerintahkan sarana yang tersedia saat itu, yaitu rukyat.
Load more