tvOnenews.com - Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perbedaan salat ied di lapangan dengan di dalam masjid berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ
“Perhatikan baik-baik ya hadis nomor 956 riwayat Al Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
Ia kemudian menegaskan kata musala yang terdapat di penghujung hadis tidak sama artinya dengan musala yang banyak dipahami orang Indonesia.
Beda makna musala
“Jangan salah tangkap, ya, mengimajinasikan karena kalau disebutkan di Indonesia musala itu tempatnya kecil, sempit,” katanya.
“Kalau di mal pinggir toilet, bukan, ya. Musala yang dimaksud di sana artinya tempat salat,” imbuhnya.
Maka kata musala dalam bahasa Arab bersifat umum, dan luasnya bisa lebih besar daripada masjid.
“Kalau dirujuk lagi ke situasi zaman Nabi ﷺ apabila disebutkan musala berarti bukan masjid. Tempat di luar masjid yang biasanya biasanya lapangan,” tegasnya.
Alasan dipilihnya lapangan saat itu karena ukuran masjidnya masih kecil. “Antum jangan lihat masjid nabawi sekarang yang sudah jauh mengalami perluasan berkali-kali lipat,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Sementara setelah Nabi ﷺ kemudian diperintahkan untuk puasa di tahun kedua hijriah, yang masuk Islam semakin banyak sehingga masjidnya tidak sanggup menampung.
Akhirnya Rasulullah ﷺ mengajak para sahabat untuk salat di luar masjid, menuju lapangan yang lebih luas.
“Jadi yang dimaksudkan musala itu tempat lapang yang luas. Maka pertimbangannya, bila masjidnya lebih sempit dibandingkan lapang yang ada,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
“Tapi kalau kemudian masjidnya lebih luas dibandingkan lapangannya atau cukup menampung jemaah sedangkan keadaan lapangan tidak kondusif maka di masjid lebih afdol,” tambahnya.
Kembali kepada masjid Nabawi yang sekarang sudah sangat luas, bahkan di Madinah tidak ada lapangan yang seluas masjid maka masyarakat setempat melaksanakan salat ied di masjid Nabawi.
“Masjid Nabawi sudah lebih dari cukup. Menampung orang Indonesia pun yang pada umroh dari Papua sampai dengan ke Aceh salat iednya pasti di masjid,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Hal serupa dapat diterapkan di lingkungan masyrakat hari ini, apabila masjidnya memiliki kapasitas yang lebih luas daripada lapangannya maka jangan memaksa salat di lapangan.
“Istiqal misalnya sebanyak semua orang datang salat berjamaah, cukup. Nggak perlu repot-repot ke Senayan. Kecuali mau mengundang untuk lebih banyak orang kemudian dibuat di Monas,” katanya.
Jemaah sudah di lapangan, Rasul ﷺ pernah perintahkan kembali ke dalam masjid
Berdasarkan hadis Abu Dawud dari Abdurrahman Bin Sahar, sahabat Nabi ﷺ yang masuk islam di tahun ketujuh kenabian, mengatakan bahwa ketika salat akan dimulai kemudian terjadi hujan yang cukup lebat.
“Lalu Nabi ﷺ memerintahkan ayo balik ke masjid supaya ternaungi, lebih tenang, dan kutbahnya bisa terlaksana, dan lain-lain. Sama, kalau sekarang kelihatan mendung atau diduga kuat misalnya akan turun hujan, siap-siap pasang tenda atau bisa di dalam masjid,” pungkasnya.
Load more