"Sebagian ulama mengatakan, seorang janda, maka dia tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, baik ayah, ibu dan sebagainya. Dia puna hak, karena pernah menikah," tambahnya.
"Tapi tetap, pengetahuan dengan wali atau kerabat terdekatnya harus ada, komunikasi, kebaikan-kebaikan dan sebagainya. Karena khitobin nikah, karena perintah pernikahan itu tujuan utamanya melahirkan sakinah," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya lagi, orang menikah itu agar hidupnya tenang bukan sebaliknya. Jika Anda belum menikah saja sudah gelisah maka ada yang salah.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more