Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Dalam sebuah kajian ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum seorang syarifah atau wanita keturunan habaib menikah dengan orang biasa.
Hal ini juga mungkin banyak menjadi pertanyaan dalam masyarakat terkait hukum pernikahan syarifah.
"Apakah syarifah harus menikah dengan seseorang yang masih keturunan Nabi Muhammad. Lalu apakah jika sang ayah merestui seorang syarifah menikah dengan seseorang yang bukan keturunan Nabi, apakah ayah dan anak ini tidak akan bertemu di akhirat, karena darahnya sudah terputus?," tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Dilansir dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 2 Agustus 2018.
Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan hukum Kafa’ah, yakni keseimbangan atau kesesuaian.
Bolehkah Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini. Source: Al-Bahjah TV
"Pertama adalah hukum kafa'ah, hukum keseimbangan atau kesesuaian. Sebelum kita berbicara tentang hukum syariat Islam, syariat fiqih, kafa'ah ini disepakati oleh orang yang berakal," ujar Buya Yahya menjelaskan.
"Zaman dulu biasanya raja itu besanan sama raja, menteri sama menteri, itu sudah kafa'ah. Itu sudah kesepakatan orang berakal. Dan kafa'ah itu dimiliki oleh kaum wanita," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan maksudnya adalah jika seseorang memiliki anak gadis, maka ia berhak mempertahankan kemuliaan di dalam keluarganya.
Hal itu adalah hak orang tersebut, dan itu yang dimaksud dengan kafa'ah secara umum menurut Buya Yahya.
Kemudian menurut Buya, ada juga soal kafa'ah agama, dimana jika Anda memiliki anak sebagai seorang muslimah, jangan sampai dinikahkan dengan orang yang tidak beragama Islam.
"Karena yang tidak beragama islam itu tidak kafa'ah, atau tidak setara. Kemudian ada kafa'ah fin nasab, dalam urusan nasab. Misalnya syarifah. Keturunan baginda Nabi adalah Quraisyiah, Hasibiyah, yang memiliki kemuliaan khusus," terang Buya Yahya.
Dalam hal ini, menurut Buya Yahya, ayah dari anak (syarifah) tersebut sangat berhak untuk tidak menikahkan dengan orang biasa atau orang yang punya nasab yang serupa.
Load more