Ketika Pasangan Berzina hingga Si Wanita Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Jawaban Syekh Ali Jaber
- Tangkapan Layar
tvOnenews.com - Pernikahan adalah salah satu impian bagi semua orang dan bagi umat muslim pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang juga merupakan ibadah seumur hidup.
Dalam agama islam, bagi umat muslim pernikahan atau nikah sangatlah dianjurkan untuk dilakukan jika mampu. Bahkan dalam ajaran islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari pelaku atau calon pengantin dimana terbagi menjadi 5 macam hukum nikah yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).
Ada banyak sekali alasan bagi seseorang untuk memutuskan menikah, baik itu karena dirinya sudah mampu atau siap secara lahir dan batin atau bahkan menikah karena hamil terlebih dahulu yang biasa disebut sebagai pernikahan karena kecelakaan.
Hukum menikah sendiri terbagi menjadi 5 macam yakni sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).
Wajib menikah, berarti pernikahan merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu dalam artian memberi nafkah, terdiri dari mahar, sandang, pangan dan papan serta punya keinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya yang dikhawatirkan menjadi sebuah perbuatan zinah atau kemaksiatan.
Sedangkan Sunnah menikah diperuntukan kepada orang yang punya kemampuan untuk untuk menikah serta berkeinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya namun tidak sampai di tahap khawatir akan terjerumus kedalam perbuatan zinah dan maksiat.
Lalu ada hukum lebih baik ditinggalkan, yang berlaku bagi mereka berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksual mereka namun tidak memiliki kemampuan menafkahi. Maka sangat dianjurkan untuk menunda pernikahan sampai dengan mampu.
Hukum menikah yang keempat adalah makruh, yang berlaku kepada orang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit.
Bila dipaksakan menikah, sangat dikhawatirkan tidak dapat menunaikan hak serta kewajibannya dalam sebuah pernikahan yang mungkin juga merugikan pasangannya.
Yang terakhir adalah hukum menikah yang Haram, dimana pernikahan yang dilakukan memiliki tujuan untuk menyakiti ataupun tujuan tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Lantas bagaimana hukum menikah karena hamil duluan akibat zina?
Load more