News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Menunda gaji, "Jika kita memiliki karyawan maka jangan tunda untuk membayar gajinya sampai keringatnya kering karena itu termasuk sifat yang dzalim," Buya Yahya
Jumat, 7 April 2023 - 17:45 WIB
Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata...
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Gaji merupakan hak seorang karyawan yang didapat dari suatu pekerjaan yang telah dijalani selama sebulan atau dalam jangka waktu tertentu selama masa kontrak kerja.

Dalam dunia kerja, mungkin sebagian dari Anda sering mengalami masalah seperti gaji yang terlambat di bayarkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap orang yang bekerja tentu mengharapkan haknya yakni berupa upah atau gaji, atas apa yang telah ia kerjakan. 

Dikutip dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/MEN/1999, Pasal 1 Butir 7, menyebutkan jika, pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja para pengusaha dengan menerima upah.

Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto.com

Arti gaji dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap.

Gaji juga memiliki arti balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Namun pada kenyataannya, dalam dunia kerja, ada saja atasan yang menunda memberikan hak atau gaji karyawan. 

Hal ini tentu membuat kondisi ekonomi karyawan semakin sulit. Karena gaji yang mereka harapkan untuk bisa menutupi kebutuhan hidup, justru malah ditunda oleh atasan dengan berbagai alasan yang terkadang tidak masuk akal.

Tanpa sadar, seorang atasan ini tentu akan menanggung dosa yang besar akibat hal tersebut. Namun terkadang hal tersebut terkadang kurang menjadi perhatian seorang atasan kepada karyawannya. 

Bagaiamna kemudian hukum atasan yang suka menahan gaji karyawan? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya dalam salah satu kajiannya. 

Dilansir dari tayangan channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 23 Maret 2019.

"Jika kita memiliki pegawai maka jangan tunda untuk membayar gajinya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk sifat yang dzalim," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan dengan sebuah hadist Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Hurairah.

"أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ"

Artinya: "Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering."

Buya Yahya menjelaskan bahwa perbuatan atasan menunda pembayaran gaji yang dianalogikan "sampai keringat kering" itu termasuk perbuatan dzolim.

"Jadi, kalau kita punya pegawai yang bekerja itu jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringatnya kering. Dan itu termasuk dzalim," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa keringat-keringat itu dapat diartikan sesuai dengan tanggal tiap karyawan menerima gaji, yang umumnya dibaya per hari, per minggu, atau per bulan. 

Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto.com

"Atasan seperti ini merupakan dzolim dan itu akan mendapatkan dosa baik di dunia terkenal di akhirat. Jika perjanjiannya di bayarkan dalam sebulan, maka harus di bayar pada tanggal perjanjian tanpa harus menundanya lagi," tutur Buya Yahya. 

Buya Yahya menerangkant lebih lanjut, jika memang ada bos yang seperti itu, dan terlebih bersikap pura-pura tidak tau atas penderitaan karyawannya maka Buya Yahya mengatakan jika perlahan usahanya akan menurun atau nyungsep. 

"Akan nyungsep dan hal seperti ini masih banyak terjadi bagi atasan yang hanya bisa mengatakan, nanti dan nanti," ujar Buya Yahya. 

"Memang ada orang itu punya kebiasaan nauzubillah, dan dia bakal sengsara karena dzolim kepada orang yang membutuhkannya. Kalau ada bos yang suka menunda pembayaran, lihatlah, dia bos yang bakalan nyungsep," ujar Buya.

Menurutnya, seorang atasan yang menunda gaji karyawan sama halnya merupakan orang yang berutang. 

Kecuali jika atasan tersebut dalam kondisi yang memang benar-benar tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar upah karyawan. 

"Sungguh sebuah dosa besar jika atasan sejatinya memiliki dana, namun terus menunda-nunda upah karyawan. Maka berhati-hatilah dengan azab pedih Allah yang bisa menimpa Anda dengan mudahnya"

"Sebelum itu terjadi, usahakan untuk tidak menunda-nunda gaji karyawan jika memang Anda memiliki dana," tutup Buya Yahya dalam kajian tersebut.

Wallahua'lam bis sawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT