Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata...
- istockphoto.com
tvOnenews.com - Gaji merupakan hak seorang karyawan yang didapat dari suatu pekerjaan yang telah dijalani selama sebulan atau dalam jangka waktu tertentu selama masa kontrak kerja.
Dalam dunia kerja, mungkin sebagian dari Anda sering mengalami masalah seperti gaji yang terlambat di bayarkan.
Setiap orang yang bekerja tentu mengharapkan haknya yakni berupa upah atau gaji, atas apa yang telah ia kerjakan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/MEN/1999, Pasal 1 Butir 7, menyebutkan jika, pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja para pengusaha dengan menerima upah.
Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto.com
Arti gaji dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap.
Gaji juga memiliki arti balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Namun pada kenyataannya, dalam dunia kerja, ada saja atasan yang menunda memberikan hak atau gaji karyawan.
Hal ini tentu membuat kondisi ekonomi karyawan semakin sulit. Karena gaji yang mereka harapkan untuk bisa menutupi kebutuhan hidup, justru malah ditunda oleh atasan dengan berbagai alasan yang terkadang tidak masuk akal.
Tanpa sadar, seorang atasan ini tentu akan menanggung dosa yang besar akibat hal tersebut. Namun terkadang hal tersebut terkadang kurang menjadi perhatian seorang atasan kepada karyawannya.
Bagaiamna kemudian hukum atasan yang suka menahan gaji karyawan? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya dalam salah satu kajiannya.
Dilansir dari tayangan channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menahan Gaji Karyawan dalam Islam Menurut Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 23 Maret 2019.
"Jika kita memiliki pegawai maka jangan tunda untuk membayar gajinya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk sifat yang dzalim," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan dengan sebuah hadist Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Hurairah.
"أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ"
Load more