Wajib Tahu! 8 Hal yang Membatalkan Puasa
- envato element
Jakarta, tvOnenews.com - Sudah tidak asing lagi bahwa ketika datang bulan Ramadhan, seluruh umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa yang artinya menahan dari segala hal yang membatalkan puasa dengan cara yang telah ditentukan.
Oleh karenanya, agar ibadah puasa menjadi sah, seorang Muslim wajib tahu apa saja hal-hal yang dapat membatalkannya. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
1. Masuknya Sesuatu ke dalam Tubuh dengan Sengaja
Jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jawf) seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang depan dan belakang.
Jika hal itu tidak sengaja atau memang sangat diperlukan seperti tidak bisa keluar kecuali dipancing dengan jari, maka puasanya tetap sah.
Adapun berkumur atau istinsyaq (menghirup air lewat hidung saat berwudhu) tidak membatalkan puasa jika tidak berlebihan, sekedarnya saja.
Demikian halnya, jika ada sisa makanan yg tertinggal di sela-sela gigi kemudian tanpa sengaja tertelan. Namun jika disengaja, maka batal puasanya.
Ulama kontemporer menjelaskan terkait obat semprot asma, yang mana hal tersebut tidak membatalkan puasa karena disamakan seperti berkumur, di samping itu memang kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
2. Berobat dengan Cara Memasukkan Obat atau Apapun Melalui Kubul atau Dubur
Sebagaimana pengobatan orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Dengan demikian, orang yang sehat pun harus hati-hati saat istinja, agar tidak sampai jarinya masuk dalam dua lubang tersebut.
3. Muntah dengan Sengaja
Hal ketiga yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Sama halnya dengan bersendawa, jika disengaja dan keluar sesuatu maka puasanya dianggap batal.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri pada Siang Hari dengan Sengaja
Baik melalui kubul atau dubur, sesama manusia atau lainnya, keluar air mani atau pun tidak. Maka puasa yang dijalankannya batal.
Bahkan tidak sekedar membatalkan puasa yang kemudian wajib di-qadla’, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai kafarat atau denda.
Load more