Syarat yang selanjutnya yaitu menjadikan bayi mahram karena telah disusui sebanyak lima kali susuan yang cukup. “Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka sang ibu menjadi ibu susuannya,” ujar Buya Yahya.
Jika seorang bayi telah menjadi anak sesusuan, maka kemudian ia tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya.
"Makanya ibu yang menyusui anak tetangga harus diikuti dengan fiqih. Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biar pun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” jelas Buya Yahya.
“Jadi jelas, ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” terangnya.
Dilansir dari laman Centers for Disease Control and Prevention, bahwa ASI memiliki manfaat yang dahsyat dan menawarkan banyak manfaat bagi ibu dan bayi.
ASI mengandung banyak nutrisi yang ideal dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi. Selain itu, manfaat menyusui juga dapat membantu melindungi ibu dan bayi dari penyakit tertentu.
Bayi yang disusui dengan ASI memiliki risiko asma, obesitas, diabetes tipe 1, dan sindrom kematian bayi mendadak (SIDS) yang lebih rendah dibanding dengan bayi yang tidak meminum ASI Ibu.
Load more