News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berburu Takjil Zam-zam Menu Favorit Berbuka Puasa di Padang Sidempuan

Berbagai menu makanan takjil untuk berbuka puasa menjadi Primadona bagi para pedagang musiman saat bulan suci Ramadhan tiba. Seperti hal nya salah satu pedagang takjil di jalan Sudirman.
Senin, 27 Maret 2023 - 12:25 WIB
Berburu Takjil Zam-zam Menu Favorit Berbuka Puasa di Padang Sidempuan
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Herianto

Padang Sidempuan, tvonenews.com – Berbagai menu makanan takjil untuk berbuka puasa menjadi Primadona bagi para pedagang musiman saat bulan suci Ramadhan tiba. Seperti hal nya salah satu pedagang takjil di jalan Sudirman, kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Ditempat ini Zam-zam menjadi Menu favorit, seperti apa proses pembuatan kue Zam-zam ini, yuk simak ulasan berikut ini.
 
Zam- zam menjadi salah satu jajanan yang banyak dicari warga Kota Padang Sidempuan Saat bulan suci Ramadhan tiba, makanan yang gurih dan manis ini menjadi menu favorit untuk berbuka puasa.

Proses pembuatan Zam-zam cukup sederhana, bahan baku tepung beras porang atau (beras asli yang digiling) dan ditambah air panas yang dicampur garam diaduk hingga merata, kemudian tepung dimasukkan pada cetakkan hingga berbentuk Zam-zam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah proses pencetakan, Zam-zam kemudian direbus mengunakan dandang hingga masak, agar wangi air perebusan Zam-zam diberi daun pandan, sebelum dibungkus kue Zam-zam didinginkan terlebih dulu.

Bahan Baku Zam-zam :
- Tepung Beras (beras yang ditumbuk/ Giling)
- Air
- Garam Secukupnya
- Daun Pandan

Setelah kue Zam-zam masak kini kita akan melihat proses pembuatan kuah Zam-zam sejumlah bahan baku, santan, gula merah, gula putih dan pewangi daun pandan direbus hingga mendidih, proses pembuatan kuah Zam-zam ini membutuhkan waktu sekitar setengah jam.

Bahan Baku Kuah Zam-zam
- Santan Kelapa
- Gula Merah (Aren)
- Gula Putih
- Daun Pandan

Proses Pembuatan Zam-zam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut penjual Zam-zam, Rafki Eri Irawan, Pada Senin (27/03/23) tvonenews.com mengatakan usaha Zam-zam ini merupakan usaha turun menurun keluarga mereka, usaha takjil ini awal mula berdiri sejak tahun 1995 lalu, namun mulai dikenal pada tahun 2007 ini hingga sekarang, harga Zam-zam dalam kemasan isi 3 dibanderol dengan harga Rp 5 ribu rupiah, sedangkan isi 6 di jual seharga Rp 10 ribu rupiah.

“Usaha zam-zam ini sudah lama warisan dari nenek kita dulu, jadi sampai saat ini kita kembangkan terus usaha tahunan ini,” jelas Rafki. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT