tvOnenews.com - Istri yang dalam masa menyusui biasa akan memiliki Air Susu Ibu (ASI) yang melimpah untuk bayinya yang baru saja lahir. Lantas bolehkah suami meminum ASI istrinya?
Berdasarkan keterangan Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, seorang suami yang menyusu kepada istrinya tidak akan menjadi mahram.
“Sebab jika mahram harus bercerai karena tidak boleh mahram menjadi suami istri,” terangnya.
Menyusui yang menjadikan mahram adalah kepada bayi yang berusia kurang dari dua tahun. “Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” seloroh Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah.
Syarat selanjutnya yang menjadikan bayi mahram karena telah disusui adalah sebanyak lima kali susuan.
“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” jelasnya.
Apabila seorang bayi telah menjadi anak susu, maka ia tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya.
“Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biar pun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” tegas Buya Yahya.
“Jadi jelas, ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” imbuhnya.
Berdasarkan laman Centers for Disease Control and Prevention menyusui menawarkan banyak manfaat bagi ibu dan bayi. ASI memberi nutrisi yang ideal dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Menyusui juga dapat membantu melindungi bayi dan ibu dari penyakit dan penyakit tertentu. Bayi yang disusui memiliki risiko asma, obesitas, diabetes tipe 1, dan sindrom kematian bayi mendadak (SIDS) yang lebih rendah.
Selain bermanfaat bagi bayi, sang ibu yang menyusui juga bisa mengurangi risiko ibu terkena kanker payudara dan ovarium, diabetes tipe 2, dan tekanan darah tinggi.
Temukan berita tvOnenews.com menarik lainnya di Google News.
Load more