tvOnenews.com - Istri yang dalam masa menyusui biasa akan memiliki Air Susu Ibu (ASI) yang melimpah untuk bayinya yang baru saja lahir. Lantas bolehkah suami meminum ASI istrinya?
Berdasarkan keterangan Buya Yahya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, seorang suami yang menyusu kepada istrinya tidak akan menjadi mahram.
“Sebab jika mahram harus bercerai karena tidak boleh mahram menjadi suami istri,” terangnya.
Menyusui yang menjadikan mahram adalah kepada bayi yang berusia kurang dari dua tahun. “Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” seloroh Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah.
Syarat selanjutnya yang menjadikan bayi mahram karena telah disusui adalah sebanyak lima kali susuan.
“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” jelasnya.
Load more