Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam Lengkap dengan Solusi Bagi Para Jomblo
- Pixabay
tvOnenews.com - Onani atau masturbasi adalah tindakan merangsang diri sendiri untuk mencapai orgasme dan merasakan kenikmatan seksual.
Tindakan ini dilakukan dengan cara merangsang organ seksual, baik dengan menggunakan tangan atau benda lainnya, seperti vibrator, bantal, dan sebagainya.
Lantas bagaimana Islam mengatur persoalan onani ini?
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan ceramahnya mendapat pertanyaan serupa dengan yang di atas. Beliau lantas mengutip Surah Al Mu’minun ayat 1-8, yang menjelaskan ciri-ciri orang beriman.
Pada ayat 8-10 dijelaskan salah satu ciri orang beriman adalah:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ .8
Artinya: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .9
Artinya: Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ .10
Artinya: Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
“Perhatikan di sini, menjaga kemaluan hanya untuk istri dan budak hamba sahaya, barangsiapa mencari kenikmatan di luar itu maka mereka, melampaui batas,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Jangan melampaui batas, Allah tak suka pada orang melampaui batas,” imbuhnya.
Ayat di ataslah yang dijadikan sebagai dalil oleh para ulama untuk mengharamkan onani atau masturbasi.
Onani haram, ini solusi untuk para jomblo
Berdasarkan surah Al Mu’minun ayat 1-8 di atas, jelas bahwa onani atau masturbasi hukumnya haram. Lantas bagaimana solusi untuk para jomblo?
“Maka kata Nabi kalau kalian sanggup menikah, maka menikahlah. Kalau belum sanggup menikah, maka berpuasalah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
Load more