Jakarta, tvOnenews.com - Seorang muslim diwajibkan menghadiri undangan pernikahan atau walimah. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam sebuah hadits Bukhari Muslim berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ: «إذا دُعِيَ أحَدُكُمْ إلى الوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِها». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya:
Dari Ibn Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda: Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah. (HR. Bukhari Muslim)
Ilustrasi
Dalam teori ushul fikih, sebuah perintah (amr) ketika terdapat dalam sebuah dalil, maka terdapat dua kemungkinan perintah, yakni perintah wajib (lil wujub) atau perintah sunnah (lissunnah), sebagaimana dilansir dari tulisan Ahmad Karoni di NU Online pada Rabu (8/3/2023).
Load more