News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Kategori Orang yang Wajib Puasa di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat islam dimanapun berada. Di bulan yang hanya datang setiap setahun sekali ini diwajibkan berpuasa bagi seluruh umat Islam.
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:16 WIB
Ilustrasi Puasa
Sumber :
  • envato element

Jakarta - Bulan Ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat islam dimanapun berada. Di bulan yang hanya datang setiap setahun sekali ini, seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa.

Namun, orang yang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah tersebut hanyalah orang-orang tertentu saja, seperti yang dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam bagi Masyarakat Awam, Imam Durori.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut kategori orang yang memenuhi tiga kriteria untuk berpuasa:

1. Beragama Islam/muslim/muslimah

2. Dewasa/baligh/balighoh

3. Tidak dalam kondisi udzur syar'i

Adapun udzur syar'i khusus bagi wanita antara lain:

1. Ketika wanita sedang haid

2. Ketika wanita wiladah atau sedang dalam proses melahirkan

3. Ketika wanita sedang nifas atau usai melahirkan

Sementara jika dilihat secara umum, udzur syar'i bagi wanita ataupun wanita adalah sebagai berikut:

1. Sakit

Umat Muslim yang sakit tidak wajib untuk berpuasa, Namun ia diwajibkan mengganti puasanya sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan. Puasa dilakukan kapanpun usai Bulan Ramadhan.

2. Safar

Umat muslim yang sedang safar atau berpergian jauh tidak wajib berpuasa. Namun ia diwajibkan mengganti puasanya sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan. Puasa dilakukan kapanpun usai Bulan Ramadhan.

3. Orang yang Lemah

Orang Islam yang sedang dalam kondisi lemah juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun ia diwajibkan mengganti puasanya sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan dengan membayar fidyah.

Pembayaran fidyah dilakukan kapanpun usai Bulan Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin sebagai pengganti satu hari tidak berpuasa. Jika 30 hari tidak berpuasa, maka harus memberi makan orang miskin sebanyak 30 kali.

 Selain itu pembayaran fidyah juga bisa dilakukan jika dalam kondisi:

1. sakit parah dan menahun

2. tua renta

3. hamil atau menyusui

4. pekerjaan ma'isyahnya sangat berat dan melelahkan. Misalnya pekerja tambang dan galian, kurir bongkar muat.

Perintah Berpuasa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap muslim wajib berpuasa, perintah wajibnya berpuasa tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 183-185. Dalam surat tersebut Allah telah berfirman.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT