"Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar juga sebutkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.
Tak hanya itu saja, dia sebutkan juga dalam siaran press, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito.
"Dan juga telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota," ujarnya dalam siaran pers.
Sambungnya menjelaskan, sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani (NM) di persidangan. Di mana NM menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum Jaksa dalam Penanganan Perkara tersebut.
"Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," katanya secara tegas.
Lanjutnya, dia sebutkan, Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini.
Tak hanya itu saja, ia katakan, pihaknya juga tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan.
Load more