News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akibat Ngamuk di Persidangan Bisa Memberatkan Nikita Mirzani, Deolipa Yumara: Itu Pelecehan Terhadap Peradilan

Aksi Nikita Mirzani mendorong mic dan membanting berkas di persidangan dapat dikatakan melakukan pelecehan terhadap persidangan, berikut menurut Deolipa Yumara
Jumat, 23 Desember 2022 - 20:24 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta, tvOnenews.com - Publik sempat dihebohkan dengan tingkah Nikita Mirzani yang diluar dugaan. Dirinya sungguh geram lantaran kecewa dengan Dito Mahendra yang tak kunjung datang ke persidangan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengundang Dito Mahendra yang merupakan orang yang telah melaporkan Nikita Mirzani juga sebagai Saksi Korban dari kasus pencemaran nama baik yang sedang dihadapi Nikita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Dito Mahendra tak kunjung muncul ke persidangan untuk ketiga kalinya.

Selain itu, Nikita Mirzani juga geram lantaran jaksa sempat dinilai olehnya telah mempersulit izin untuk melakukan pengobatan di rumah sakit di daerah Bintaro.

Lantas Nikita Mirzani mendorong mic dan membanting berkas di persidangan. 

Namun perilaku Nikita Mirzani dinilai telah melecehkan persidangan. Seperti apa penjelasan mengenai hal tersebut, simak informasi berikut:

Nikita Mirzani Melecehkan Persidangan

Sikap Nikita Mirzani telah membanting mic dan membuang berkas di persidangan, perilaku tersebut dianggap tidak beretika oleh pengacara Deolipa Yumara

Tidak hanya masalah etika, Deolipa mengatakan perbuatan Nikita Mirzani juga dapat melanggar hukum yang disebut pelecehan terhadap peradilan.


Deolipa Yumara. (Tim tvOne)

Menurut Deolipa Yumara, aksi Nikita Mirzani termasuk dalam pelecehan terhadap persidangan yang telah diatur dalam KUHP bersamaan dengan pasal pidana lainnya.

“Melanggar hukumnya apa, dia sudah melakukan contempt of court. Contempt of court adalah pelecehan terhadap peradilan, jadi kita menghina hakim, kita mencaci maki jaksa termasuk dalam contempt of court juga. Apalagi ada majelis hakim,” ungkap Deolipa Yumara yang dikutip dari Youtube STARPRO Indonesia.

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani terkandung dalam KUHP pada pasal 207 dan 217 beserta pasalnya.

“Contempt of court itu di KUHP ada pasalnya 207, 217 ada pasalnya juga, itu ada pidananya sendiri,” lanjutnya. 

Deolipa Yumara menjelaskan Nikita Mirzani tidak beretika sebab telah melakukan tindakan yang dianggap secara etika tidak baik. 

“Jadi etika sudah pasti tidak beretika. Orang boleh marah-marah, orang boleh kesal tapi di persidangan, hormati sidang. Jadi sudah dianggap secara etika tidak baik. Dari posisi hukum pidana juga sudah melanggar hukum pidana yaitu pelecehan terhadap peradilan,” jelas Deolipa.

Menurut penjelasan Deolipa Yumara, sikap maupun tingkah laku terdakwa dalam persidangan juga dapat dinilai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. Kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kelakuan baik berarti diperingan,” katanya.

“Jadi perberat hukuman bisa, atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa,” tambahnya.

Nikita Mirzani Mendorong Mic dan Berkas

Sidang kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar.

Nikita Mirzani sempat terlihat mendorong mikrofon dan melempar berkas laporan kesehatannya yang berada di meja Majelis Hakim.


Nikita Mirzani. (Ist)

Sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani harus kembali ditunda. Sebab dua orang saksi korban kembali tidak menghadiri persidangan. 

2 orang yang menjadi saksi korban dalam sidang pencemaran nama baik tersebut, yaitu Dito Mahendra dan Hirul Yasril tidak hadir dalam persidangan.

Saat sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua Dedy Ari Saputra menutup persidangan, Nikita Mirzani sempat terdiam karena sidang kembali ditunda.

Wanita yang kerap disapa Nyai itu sempat mengajukan permintaan penangguhan penahanannya kepada majelis hakim. 

Hal ini lantaran berkaitan dengan sakitnya yang harus mendapatkan perawatan di Jakarta. 

Sebab rumah sakit yang sering ia datangi saat memeriksa kesehatannya tersebut tidak memiliki alat yang memadai, maka harus dirujuk ke rumah sakit di wilayah Jakarta.

“Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab,” ungkap Nikita kepada majelis hakim saat sidang yang digelar di PN Serang, Senin (19/12/2022).


Nikita Mirzani Jalani Sidang. (Ist)

Nyai sempat menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar bahwa dirinya akan dijanjikan menerima pembantaran bila Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam persidangan untuk ketiga kalinya.

Namun dirinya mengaku hingga kini permohonan tersebut tidak pernah dikabulkan oleh Jaksa.

Kemudian hakim kembali mengingatkan pada JPU Edwar untuk memberikan izin penangguhan penahanan kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk kepentingan sakit dan harus menjalani perawatan dengan catatan bahwa terdakwa harus memiliki surat rujukan dari dokter.

“Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan,” ungkap Hakim Ketua Dedy Ari Saputra.

“Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi,” jelas Nikita.

Nikita Mirzani mengatakan dirinya merasa seolah diperlakukan seperti tahanan teroris maupun gembong narkoba. 

Nyai mengajukan permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pembantarannya guna menjalani perawatan kesehatan di wilayah Jakarta. 

Setelah sidang ditutup majelis menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Kemudian ia mendorong mikrofon yang berada di depannya serta menghamburkan berkas laporannya.

Nikita menyebut dirinya tak sengaja menyenggol mikrofon serta kertas yang dilemparnya berhamburan begitu saja.

“Kesenggol, itu juga cuma nggak sengaja tersenggol, terbang sendiri saja, pokoknya disini serba mengejutkan, mik aja bisa terbang,” ujarnya kepada awak media di PN Serang. 

Sidang Lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali dilanjutkan pekan depan.

Hal ini lantaran saksi korban, khususnya Dito Mahendra kembali mangkir dari sidang. Tentu Nikita Mirzani merasa geram atas sikap Dito Mahendra yang telah menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan mangkirnya Dito Mahendra sebagai saksi korban, maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/12/2022). (Intipseleb/kmr)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT