Ia menyebut bahwa penanganan yang tidak serius akan menambah pandangan orang bahwa penegak hukum pilih kasih bagi mereka yang memiliki uang.
"Ketidakjelasan penanganan perkara ini hanya menambah keraguan publik atas penegakan hukum yang semestinya tidak pandang bulu. Hati-hati, kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ucap Rahmat.
Ia menegaskan bahwa Baim Wong sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka pembuat laporan palsu yang diatur dalam pasal 202 KUHP.
“Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim sudah terpenuhi. BPI KPNPA akan mengadukan hal ini ke Kapolri dan bagian Propam jika tak ada kejelasan penanganan perkara,” bebernya. (ree)
Load more