News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nyai Merasa Terzalimi, Nikita Mirzani Pakai Hukum Tuhan

Kejakasaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:11 WIB
Kolase Foto Nikita Mirzani
Sumber :
  • Istimewa/Insta Nikita Mirzani

Jakarta - Kejakasaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan.

Penahanan Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai itu karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun tindakan penahanan ini dinilai tidak adil oleh Nikita Mirzani. Bahkan, dirinya merasa terzalimi atas penahanan tersebut. 

Dalam hal ini, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, bahwa Nikita Mirzani akan berdoa agar orang yang menjahatinya mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan, lantaran dianggap telah berbuat zalim ke Nyai.

"Makanya Niki bilang hukum Allah yang akan turun tangan. Doa orang yang dizalimi itu dikabulkan," ujar Fahmi Bachmid yang ikut mendampingi Nikita Mirzani saat proses penahanannya pada Selasa (25/10/2022) malam.

Kolase Foto Kebersamaan Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru

Tak hanya itu saja, atas penahanan Nikita Mirzani membuat sahabat karibnya, Fitri Salhuteru buka suara. Dia katakan, bahwa dirinya dengan Nikita Mirzani sudah memprediksi kejadian penahanan yang menimpa Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu.

"Selamat siang dari Korea, terima kasih buat teman-teman yang sudah mendoakan Nikita Mirzani. Nikita baik-baik saja, sesungguhnya Nikita dengan saya sudah mengetahui dan sudah bisa memprediksi bahwa hal ini akan terjadi terhadap Nikita," tutur Fitri Salhuteru seperti yang dilansir dari akun isntagram miliki pribadinya, Rabu (26/10/2022). 

Sambungnya juga menuturkan, bahwa Nikita lagi-lagi dikiriminalisasi. akan tetapi, ia katakan tidak apa-apa, karena ia menganggap Nikita Mirzani sangat kuat menghadapi poreses hukum yang sedang Nikita hadapi. 

"Saya hanya ingin melihat, bagaimana kasus saudara yang melaporkan Nikita di Polres Jakarta Selatan, Apakah akan diperlakukan sama seperti Nikita? atau Polisi tidak perduli terhadap kasus penyekapan saudara Leman, saya ingin tahu, sejauh mana Polisi bersikap tegas, yang katanya hukum tidak tebang pilih," pungkas Fitri Salhuteru. 

Tak hanya itu saja, Fitri Salhuteru juga menuliskan caption di insta story-nya, bahwa tidak ada komentara untuk penahanan Nikita. Hal itu lantaran, ia katakan, Nikita sudah siap dan mengetahui akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini. 

Kemudian, ia kakatan, dirinya hanya ingin melihat bagaimana kasus suadara pelapor di Polres Jakarta Selatan (@polres.jaksel) tentang kejahatan HAM penyekapan dan penganiayaan. 

"Semoga hukum pun bisa di tegakan, saya akan speak up masalahnya ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," tulisnya. 

"Semoga bapak Kapolri @lsityosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika yang buktinya tidak jelas saja Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," sambungnya menuliskan caption di insta storynya. 

Selain itu, dalam statusnya juga, Fitri Salhuteru colek instagram Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolres Jakarta Selatan dan Kapolda Metro Jaya. 

Tak hanya itu saja, pada insta story milik Fitri Salhuteru juga dibanjiri ucapan suport untuk Nikita Mirzani.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap artis sensasional, Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai, pada Selasa (25/10/2022) malam.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani tersebut.

"Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Pertama, alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana, bahwa ancam pidana penjara 5 tahun lebih," beber Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media, di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam.

Sambungnya menjelaskan, sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian, ketika ditanya soal proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Ia juga ungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi dan pihaknya juga sudah mempersiapkan sehingga terlaksana.

"Jadi hari ini dilakukan tahap 2, dan hari ini dilakukan penahanan," katanya. 

Bahkan, disinggung Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak dan penahanan. Ia membenarkan kejadian itu, dan dia katakan, pihaknya melakukan penahanan dengan persuasif, dan manusiawi. 

"Selama ini juga kan, bersangkuta tidak ditahan, dan saat ini penahanan beralih ken Jaksaan, maka kita lakukan penahanan," ungkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, ia juga katakan setelah tahap ini juga, pihak Kejari Serang sedang mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari dan pihaknya akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Selanjutnya, ditanya soal pihak Nikita Mirzani ada melakukan penangguhan. Ia sebutkan sampai saat ini, pihak Kejari serang belum menerima penangguhan dari pihak Nikita Mirzani. (Aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT