LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Lagi-Lagi Nikita Mirzani Diperlakukan Tidak Adil, Fitri Salhuteru Beri Dukungan: Pelapor Juga Punya Salah, Kan?

Nikita Mirzani resmi ditahan, pihak kepolisian menyerahkan berkas serta barang bukti lengkap serta penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:07 WIB

Jakarta - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa malam (25/10/2022) oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah penyidikan masuk ke tahap II. 

Pihak kepolisian menyerahkan berkas-berkas serta barang bukti yang sudah lengkap beserta penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Penahanan Nikita Mirzani masih berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian beberapa hari setelahnya, terlihat Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dan menyebutkan bahwa berkas terkait kasus dirinya tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.

Baca Juga

Namun, tak disangka saat pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, Nikita Mirzani harus ditahan.

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Intip kabar terbaru Mauro Zijlstra pemain keturunan Indonesia yang digadang-gadang bakal gabung Timnas, namun tak kunjung rampung proses naturalisasinya...
Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan adab-adab berdoa yang berpotensi membuat hajat cepat dikabulkan. Oleh karenanya, jika seorang Muslim memiliki hajat mendesak, disarankan Ustaz Adi Hidayat untuk melakukan adab-adab ini.
Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara perihal kesaksian korban pemerasan oleh polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) yang baru-baru ini viral di media sosial.
Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Artikel ini akan membahas respons Shin Tae-yong setelah ramai dikaitkan dengan satu tim dari Vietnam selepas dilengserkan sebagai pelatih Timnas Indonesia.
Cari Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza, Tim Gabungan Fokus Pembersihan di Lantai 8

Cari Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza, Tim Gabungan Fokus Pembersihan di Lantai 8

Tim gabungan masih berupaya melakukan pembersihan dan pencarian korban hilang dari peristiwa kebakaran Glodok Plaza, di Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menaker Yassierli Janji Awasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang Baru Diresmikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memastikan akan mengawasi desk ketenagakerjaan yang baru dibuat oleh Polri.
Trending
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai gendong Red Sparks catat sejarah baru di V-League 2024-2025.
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri  Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Salah satu pemain senior di dalam skuad Jung Kwan Jang Red Sparks musim ini, Noh Ran, mengomentari performa Megawati Hangestri di ajang V league 2024/2025.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Selengkapnya
Viral