Jakarta - Sebelumnya, Rizky Billar mangkir dari panggilan kepolisian untuk jalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Lesti Kejora telah melaporkan suaminya sendiri, Rizky Billar ke polisi dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada (28/9/2022) lalu.
Pada panggilan pertama, Rizky Billar memilih mangkir dari panggilan polisi dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kini pemanggilan kedua oleh kepolisian segera dilakukan. Rizky Billar akan menjalani pemanggilan kedua, hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar telah dijadwalkan kembali untuk menjalani panggilan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky akan menjalani pemanggilan kedua terkait pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada (14/10/2022) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
“Jadi untuk saudara kita R yang diduga melakukan kekerasan sudah dijadwalkan ulang lagi pemeriksaannya. Namun demikian kita cek untuk kejelasannya biar jelas hari tanggal dan jam jelas. (Kepastian tanggal pemeriksaan) Belum nanti kita cek kembali ya,” ungkap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Senin (10/10/2022).
Kasus KDRT tersebut telah naik status menjadi penyidikan, namun Rizky Billar sendiri masih berstatus sebagai saksi terlapor. Hal ini disebabkan kepolisian belum mendapatkan keterangan langsung dari Rizky Billar sebagai terduga.
“Iya untuk statusnya sekarang masih saksi karena kita meminta keterangan sebagai diduga,”
Untuk melengkapi keterangan, pihak kepolisian sudah mewawancarai beberapa saksi. Saksi sebanyak 7 orang yang terdiri dari karyawan hingga ART dari Lesti Kejora.
Namun dimungkinkan akan ada saksi tambahan untuk dimintai keterangan.
“Untuk kemarin kita sudah memeriksa keterangan dari ART-nya saudari kita L. (BAP pertanyaan) jadi kita sudah siapkan 14 pertanyaan kemudian, kurang lebih selama satu jam kita minta keterangan kemudian dijawab semua oleh ART beliau. Jadi jelas kita juga minta keterangan dari ART-nya saudari kita L. Keterangannya sudah kita terima sudah dijadikan barbuk oleh penyidik,”
“Untuk saksi (selanjutnya siapa yang mau diperiksa) itu wewenang penyidik atau yang ahli jadi kita tunggu saja, rekan-rekan semua mudah-mudahan segera terungkap kemudian laporannya mempunyai kejelasan,”
Sebelumnya, Rizky Billar mangkir dari panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus KDRT yang telah dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora.
Pemanggilan Rizky Billar diwakilkan oleh kuasa hukumnya karena dirinya berhalangan hadir.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan. Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Hebohnya masalah rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar baru-baru ini terkait adanya dugaan kasus perselingkuhan dan KDRT pada 29 September 2022 berhasil menyita perhatian publik dan penggemar Leslar. Terjerat Kasus KDRT, Polisi Tegaskan Bakal Jemput Paksa Rizky Billar Jika Kembali Mangkir.
Sebelumnya, artis Rizky Billar mangkir atas panggilan polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam hal ini polisi menjadwalkan akan kembali melakukan pemanggilan, dan jika kembali mangkir Billar akan dijemput paksa oleh polisi.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Billar sudah dijadwalkan oleh kepolisian untuk dilakukan pemanggilan minggu depan.
"Untuk sementara ini sudah dijadwalkan, kita sudah jadwalkan dari penyidik minggu depan. Untuk tanggal, nanti masih di penyidik," kata Nurma kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Sabtu 8 Oktober 2022.
Adapun terkait hari dan waktu pemanggilan dilakukan, Nurma mengatakan akan diinformasikan oleh penyidik.
"Jadwalnya minggu depan, tanggal dan harinya masih ada di penyidik. Nanti dilayangkan segera, lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Nurma menegaskan, jika Billar kembali mangkir dari panggilan polisi maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa," ucapnya. Lebih lanjut dikatakannya, untuk saat ini status Rizky Billar masih saksi atas KDRT yang dilakukannya kepada Lesti.
Pemanggilan Kedua ini harus dihadiri langsung oleh Rizky Billar, jika tidak polisi akan menjemput paksa untuk dimintai keterangan. (Raa/ind/kmr)
Load more