Alat bukti berupa bukti visum, dan saksi. Selain itu, Rizky Billar telah cukup memenuhi unsur yang dapat menetapkannya sebagai tersangka.
Namun polisi tidak mau gegabah dan ingin meminta keterangan Rizky Billar sebagai saksi terlapor.
“Nah itu memenuhi unsur tuh Pasal 184 KUHP-nya,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil visum Lesti Kejora menunjukkan ada beberapa luka yang diderita akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta tidak terdapat gangguan fungsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10/2022).
Zulpan mengatakan hasil visum menunjukkan adanya luka memar di siku kiri Lesti Kejora yang disebabkan benda tumpul.
"Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul," katanya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022) terkait kasus KDRT tersebut.
Selain memanggil Rizky Billar, polisi juga akan memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti. Keduanya bekerja di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Load more