News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bikin Ngiler! Ini Olahan Telur Resep Sambal Goreng Telur Petis, Murah Tapi Nikmat...

Jika sobat kuliner bosan dengan olahan telur yang biasa-biasa saja, coba deh resep sambal goreng telur petis pendamping lontong sayur.
Jumat, 9 September 2022 - 20:48 WIB
Bikin Ngiler! Ini Olahan Telur Resep Sambal Goreng Telur Petis, Murah Tapi Nikmat...
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Happy Foody

Jakarta -Jika sobat kuliner bosan dengan olahan telur yang biasa-biasa saja, coba deh resep sambal goreng telur petis pendamping lontong sayur.

Olahan telur yang satu ini berasal dari Jawa Timur biasanya disajikan ketika memperingati hari raya. Namun tak ada salahnya membuat sambal telur petis untuk makanan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui telur adalah sumber protein karena mudah karena dijual di tiap toko sembako, tapi  bahan kuliner yang satu ini bisa dibuat berbagai macam olahan.

Biasnaya telur juga sebagai pelarian jika sobat kuliner malas masak yang terlalu ribet. Karena telur bisa diceplok dengan bumbu hanya garam dan sedikit penyedap rasa.

Tak butuh waktu lima menit, telur ceplok sudah selesai dibuat. Tapi jika tiap hari bikin telur ceplok pasti lama-lama bosan.

Bagi sobat kuliner yang bosan bikin telur ceplok, tak ada salahnya mencoba resep Sambal Goreng Telur Petis.

Bumbu petis yang berasal dari Jawa Timur ini, tentu bakal membuat lidah sobat kuliner ngiler. Penyajiannya yang kental dan hitam pekat, semakin bikin selera makan bertambah.

Sedikit bocoran, jika sobat kuliner bikin sambal Goreng Telur Petis menggunakan gula merah, maka rasanya akan sedikit manis mantab, atau jika tak punya gula merah bisa diganti dengan kecap manis.

Dirangkum tvOne dari berbagai sumber, berikut ini resep Sambal Goreng Telur Petis yang mantabnya luar biasa.

BAHAN:

-8 butir telur, rebus

-Minyak goreng secukupnya

-1 batang serai, memarkan

-3 cm temu kunci, kupas, memarkan

-3 lembar daun jeruk

-1 lembar daun salam

-2 cm jahe, memarkan

-2 cm lengkuas, memarkan

-2 cabai merah besar, potong-potong

-1 sdm kecap manis

-350 ml santan dari 1 butir kelapa

-16 buah cabai rawit merah

BUMBU YANG DIHALUSKAN:

-8 buah cabai merah besar

-5 buah bawang merah

-2 siung bawang putih

-3 sdm petis udang

-1 sdt garam

-1/2 sdt merica bubuk

CARA MEMBUAT:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1.Kupas telur rebus dan goreng hingga kecokelatan.

2. Panaskan minyak sisa menggoreng sebanyak 3 sdm, tumis bumbu yang dihaluskan bersama serai, temu kunci, daun jeruk, salam, jahe, dan lengkuas hingga harum. Masukkan santan dan kecap manis, masak hingga kuah mengental.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT