Viral Kembali Video Lawas Momen Ferdy Sambo Minta Kenaikan Pangkat Sama Sosok Ini, Tuai Komentar Netizen
- tangkapan layar TikTok @pastiiviral
"Saat krisnha naik bintang SATU, si sambo masih AKBP, saat ini krisnha masih bintang SATU tapi sambo sudah bintang DUA..pakai jalan TOL mungkin yaaa," ucap netizen.
"Bukti nyata harta tahta wanita bisa mengubah segalanya," ujar netizen
"Sebetulnya pak sambo itu orang baik kelihatan," ucap netizen.
"Pas dia lompat sambil nyanyi itu lucu banget tp pas inget kejadian kmren langsung merinding takut," kata netizen.
"Pelajaran yang bisa di ambil dari ferdy sambo ucapan adalah doa?alhamdullilah jadi kombes beneran," ujar netizen.
Sepertinya pak sambo ini orgnya humble ..bisa dkt dengan semua kalangan,,dan humoris..menyenangkan org sekitar..makanya bisa dekat dgn petinggi-petinggi," komen netizen.
Melihat vidio ini saya seakan tidak percaya dengan apa yg terjadi pada kasus brigadir j," ucap netizen.
Sebagai informasi Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka utama atau dalang pembunuhan berencana kepada ajudannya yaitu Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sedangkan, Putri Candrawathi sama seperti sang suami dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Penetapan Putri Candrawathi berlangsung tepat 10 hari usai suaminya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Saat ini, sudah 5 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Bripka RR atau Ricky Rizal
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (VIVA/act/ind)
Load more