Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Terdaftar Sebagai Tempat Pijat Tradisional
Yang paling mencengangkan adalah fakta bahwa padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ternyata mengantongi izin sebagai tempat pijat tradisional.
¨Seperti disampaikan penasihat hukum, jika Padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha pengobatan tradisional, pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinas Kesehatan memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain " ungkap Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom pada Rabu (3/8/2022).
Tentunya izin yang telah terdaftar sangat berbeda dengan praktik di lapangan pada kenyataannya, pasalnya di padepokan pengobatan spiritual milik Gus Samsudin tersebut kerap kali digunakan untuk praktik ruqyah dan sebagainya. (rka)
Load more