Dikutip dari Viva, anak perusahaan Meta itu sekalikugs melakukan registrasi dua platform, WhatsApp Web dan WhatsApp versi iOS.
Hal yang sama juga terjadi pada Netflix yang secara resmi telah mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal yang sama juga terjadi pada Netflix yang secara resmi telah mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasarkan pantauan terhadap situs PSE Kominfo, sudah terdapat 127 PSE Asing dan 6664 PSE Domestik yang terdaftar di Kominfo.
Daftar tersebut mengartikan bahwa WhatsApp telah aman dari pemblokiran Kominfo bergabung dengan Telegram, TikTok dan aplikasi lainnya.
Sementara itu untuk platform Twitter dan Google masih belum nampak di situs Kominfo hingga saat ini, baru pada layanan Google Cloud saja.
Load more