Setelah memenangkan sengketa merek tersebut, Septia Sigerar menjelaskan kronologi terkait sengketa atas merek PS Glow dengan MW Glow.
Menurutnya, pihak PS Glow dan MS Glow telah melakukan upaya mediasi sebelum pihak MS Glow mengajukan gugatan di PN Niaga Medan.
Septia Siregar mengatakan sebelum itu, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan pemilik MS Glow yaitu SHandi Purnamasari dan Juragan 99 atau bernama lengkap Gilang Widya Pramana.
“Upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dnegan perdaimian hingga akhirnya saya dan tim manajemen bertemu MS G dan Mbak S di kantronya,” ungkap Septia seperti yang diunggah di akun Instagramnya pada Minggu (17/7).
Sayangnya upaya mediasi itu gagal, bahkan mediasi kedua yang meminta pihak MS Glow untuk melakukan pertemuan dengan Septia yang waktu itu hamil juga gagal.
Kemudian menurutnya, pihak MS Glow mengajukan permintaan uang damai yang nominalnya sekiar Rp60 miliar.
“Namun kami tidak snaggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis,” ungkap Septi.
Tidak lama setelah upaya mediasi itu gagal, menurutnya Putra Siregar dan manajemen PS Glow ditetapkan sebagai tersanka.
Kemudian Putra Siregar membalas gugatan MS Glow untuk perkara yang sama di PN Niaga Surabaya, gugatan tersebut dimenangkan pihak PS Glow.
Profil Septia Siregar
Nama lengkap: Septia Yetri Opani
Tempat, tanggal lahir: Perawang, 9 September 1996
Pasangan: Putra Siregar
Profesi: Pengusaha Fashion
Anak: Aisyah, SIregar, Khalid Siregar, Assyifa Siregar
Instagram: @septiasiregar17
Sebagai informasi, kasus hukum perseteruan antara PS Glow dan MS Glow bermula ketika Shandy Purnamasari mengajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak MS Glow. Namun gugatan balasan di PN Niaga Surabaya dimenangkan pihak PS Glow. (rem)
Load more