Setelah memenangkan sengketa merek tersebut, Septia Sigerar menjelaskan kronologi terkait sengketa atas merek PS Glow dengan MW Glow.
Menurutnya, pihak PS Glow dan MS Glow telah melakukan upaya mediasi sebelum pihak MS Glow mengajukan gugatan di PN Niaga Medan.
Septia Siregar mengatakan sebelum itu, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan pemilik MS Glow yaitu SHandi Purnamasari dan Juragan 99 atau bernama lengkap Gilang Widya Pramana.
“Upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dnegan perdaimian hingga akhirnya saya dan tim manajemen bertemu MS G dan Mbak S di kantronya,” ungkap Septia seperti yang diunggah di akun Instagramnya pada Minggu (17/7).
Load more