Catat! Ini Dokumen yang Harus Diubah dan Biaya akibat Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
- Instagram @disbuddki
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Pergantian sejumlah nama jalan di Jakarta tersebut, dilakukan untuk mengabadikan nama sejumlah tokoh Betawi dan Jakarta, sekaligus menjadikan Ibu Kota sebagai "museum peradaban" yang dapat dikenang oleh masyarakat DKI Jakarta.
Bagi masyarakat yang terkena pergantian nama jalan tersebut, simak tanya-jawab berkenaan dengan pergantian nama jalan Jakarta serta perubahan dokumen administrasi.
Dokumen Kependudukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)
1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, selama belum diterbitkannya dokumen kependudukan yang baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi, dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama, dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan.
2. Bagaimana proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru?
Disdukcapil secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan pihak kelurahan ke masyarakat melalui RT/RW. Kemudian pemberian dokumen baru disertai penarikan dokumen lama.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil.
Dokumen Pertanahan
- Sertifikat kepemilikan lahan
1. Bagaimana status legalitas dokumen pertanahan lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Masih tetap berlaku dan diakui secara legal.
2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?
Transaksi tersebut dapat tetap menggunakan dokumen kepemilikan lahan yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan untuk pemberian catatan lokasi/nama jalan baru di dalam sertifikat kepemilikan lahan.
Dokumen Perizinan Berusaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Bagaimana status legalitas dokumen perizinan lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Dokumen perizinan lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya perubahan dokumen perizinan berusaha. Namun, apabila diperlukan adanya verifikasi lokasi tempat usaha dan instansi berwenang, seperti terkait pengadaan barang jasa, cukup melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan.
Load more