News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak Cara Daftar Linkaja dengan Mudah dan Cepat

LinkAja salah satu dompet digital yang bisa jadi pilihan untuk keperluan berbagai transaksi. Cara daftar pun cukup mudah. Pengguna baru cukup ikuti panduan daftar
Rabu, 29 Juni 2022 - 14:37 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • linkaja.id

Jakarta - LinkAja merupakan salah satu dompet digital yang bisa menjadi pilihan untuk keperluan berbagai transaksi. Cara daftar LinkAja pun cukup mudah. Pengguna baru cukup mengikuti panduan daftar LinkAja pada aplikasinya. Sama halnya seperti alat pembayaran baru yaitu eWallet yang lebih dulu ada, kemudian GoPay, OVO, dan DANA

Dikutip melalui laman resmi linkaja.id, Linkaja merupakan produk andalan dari PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Sejak 21 Februari 2019, Finarya secara resmi telah mendapat lisensi/izin dari Bank Indonesia sebagai Perusahaan Penerbit Uang Elektronik dan Penyelenggara Layanan Keuangan Digital Badan Hukum. Finarya juga telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara daftar Linkaja perlu untuk diketahui pengguna agar dapat menggunakan semua fitur yang tersedia. Misalnya fitur pembayaran tagihan listrik, telepon, BPJS, internet, PDAM, dan transportasi seperti Grab, Gojek, KRL, MRT, LRT, Transjakarta. 

Selain itu, sistem layanan lain dari LinkAja dapat digunakan untuk transaksi pembelian pulsa, voucher game, paket internet, token listrik, beli BBM di Pertamina, hingga kirim uang ke sesama pengguna dan rekening bank. 

Lalu bagaimanakah cara daftar LinkAja? Simak cara daftar Linkaja dengan mudah dan cepat:

Langkah pertama, Anda harus mengunduh dan memasang aplikasi ini di PlayStore atau AppStore.

Kemudian setelah berhasil mengunduh, buka aplikasi Linkaja untuk melakukan registrasi

Ketiga, Anda akan ditunjukkan ke halaman informasi tentang Linkaja. Geser halaman ke kiri sampai muncul halaman syarat dan ketentuan. Kemudian scroll ke bawah dan pilih "Lanjutkan". 

Keempat, LinkAja akan meminta izin untuk mengakses lokasi (ponsel), lalu pilih "Izinkan" untuk melanjutkan proses registrasi.

Kelima, masukkan nomor telepon Anda dan klik "Mulai"

Keenam, Anda akan mendapat kode verifikasi Linkaja melalui SMS. Kode tersebut merupakan PIN yang harus Anda masukkan untuk melanjutkan proses registrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketujuh, LinkAja akan meminta Anda untuk memasukkan data pribadi, nama lengkap, foto, dan alamat email. Kedelapan, masukkan kode verifikasi dan pilih "Lanjutkan". 

Kesembilan, Anda tinggal buat PIN. Pastikan untuk mengingat PIN ini saat menggunakan aplikasi LinkAja.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT