Ronal Surapraja, penyiar sekaligus artis ternama tanah air kini dikabarkan mengalami keretakan dalam rumah tangganya. Kabar tersebut sangat santer dan kian berhembus menjadi perbincangan masyarakat.
Seruni Purnamasari pun menghadiri sidang lanjutan untuk menanggapi gugatan tersebut. Melalui kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie, yang dikutip dari VIVA (23/6/2022), Pihaknya menuturkan beberapa hal mengenai proses sidang lanjutan gugatan cerai tersebut.
Sidang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (23/6/2022), Abdul menyebutkan hal-hal mengenai agenda sidang lanjutan tersebut.
Pihak Seruni menyebutkan akan menyampaikan sejumlah bukti pada persidangan lanjutan. Selain itu, keterangan juga disertai adanya saksi yang diajukan, yakni Ibu dan Adiknya.
“Persidangan hari ini agendanya pembuktian, jadi kami menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan dua orang saksi yang kami ajukan. Saksinya itu ibunya dan adiknya,” tutur Abdul Hamim yang dikutip pada laman VIVA (23/6/2022).
Kemudian Abdul juga menambahkan berdasar keterangan Psikolog bahwa Seruni mengalami stress sedang. Namun ia masih dapat bertanggung jawab dalam mengasuh anak dan beraktivitas sehari-hari.
“Karena mendasar pada keterangan dari psikolog, mbak Runi ini mengalami stress sedang. Tapi, masih bisa bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Termasuk mengasuh anak, masih bisa bertanggung jawab,” tuturnya.
Pihak Seruni juga mengungkapkan menurut keterangan saksi bahwa adanya dugaan orang ketiga diantara keduanya sehingga terjadi gugatan tersebut.
“Jadi seperti itu dan menurut keterangan saksi yang kami hadirkan dugaannya ada pihak ketiga, menurut saksi gitu dugaannya. Benar atau tidak kami tidak tahu,” ungkap Abdul.
“Kalo mba Runi mungkin kenal, ada dugaan orang ke 3, itu menurut keterangan ibunya seperti itu. Sebenarnya masalah ini udah lama ya. Persoalan rumah tangga ini sudah sejak dari 2018 ya. Tadi saksi menyampaikan, bahwa pemohon pak Ronal sering kali berbohong,” lanjutnya.
Sejumlah bukti berhasil diajukan ke muka persidangan, Kuasa Hukum Seruni Purnamasari tersebut menyebarkan beberapa materi yang dapat menguatkan adanya dugaan pihak ketiga tersebut. (Kmr)
Load more