News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Ideal Konsumsi Keju Harian yang Disarankan, Jika Berlebih Siap-Siap Jadi Penyakit

Keju adalah salah satu makanan yang baik untuk kesehatan, namun tetap ada batasan konsumsi agar manfaatnya tidak berbalik menjadi bumerang untuk tubuh
Rabu, 15 Juni 2022 - 14:31 WIB
Ilustrasi keju
Sumber :
  • (Pexels)
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta - Keju adalah salah satu makanan yang baik untuk kesehatan, namun tetap ada batasan konsumsi agar manfaatnya tidak berbalik menjadi bumerang untuk tubuh. Ahli gizi Angel Jovi S.Gz merekomendasikan seseorang mengonsumsi keju sebanyak 40 gram per hari.

 

"Berdasarkan penelitian, konsumsi 40 gram keju per hari menurunkan risiko terserang penyakit jantung," kata Angel di Jakarta, Rabu.

Keju mengandung kalsium, vitamin serta zinc yang bermanfaat untuk tubuh. Namun Angel mengingatkan bahwa apa yang berlebihan tetap tidak baik, sehingga seseorang harus mengonsumsi makanan sesuai batasan yang dianjurkan. Bila berlebihan, kandungan sodium dalam keju justru bisa memberikan dampak buruk terhadap kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 



Keju bisa dikonsumsi semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga lansia. Namun, ia mengingatkan konsumsi keju pada lansia sebaiknya dikurangi karena metabolismenya sudah melambat, apalagi bila ada penyakit penyerta. Batasannya sedikit berbeda karena anak dan remaja sedang berada di masa pertumbuhan yang butuh sokongan gizi optimal. Sebaiknya konsultasikan dulu kepada dokter agar asupannya sesuai dengan kondisi kesehatan.

"Kalau lansia harus dicek dulu apakah ada penyakit penyerta, bila iya takaran keju bisa di 20-40 gram maksimal," dia menyarankan.

Keju juga baik dikonsumsi oleh perempuan hamil, namun ia menyarankan untuk berkonsultasi dulu kepada dokter karena ada sebagian orang yang punya alergi saat mengandung akibat perubahan hormon.

"Jika tidak ada kondisi tertentu keju direkomendasikan karena ibu hamil butuh asupan kalsium tambahan untuk mendukung kesehatan."

PT. Mulia Boga Raya Tbk, produsen keju olahan meluncurkan Prochiz Cheddar Royale, pembaruan dari Prochiz Cheddar dengan formulasi dan tampilan kemasan baru.

Produk ini diklaim memberikan rasa lebih gurih, lezat dan milky karena mengandung lebih banyak susu dari Selandia Baru, juga diperkaya vitamin A, D, E serta kalsium. (ant/mii)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT