News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isi BBM Menggunakan Jerigen Di SPBU Ternyata Berbahaya, Berikut Penjelasannya

Pengisian bensin kendaraan umumnya dilakukan di SPBU. Pengisian BBM dilakukan menggunakan nozzle dispenser menuangkan bahan bakar dalam takngki kendaraan.
Kamis, 9 Juni 2022 - 22:49 WIB
Ilustrasi Pengisian BBM
Sumber :
  • Pixabay

Pengisian bensin pada kendaraan umumnya dilakukan di SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Pengisian tersebut dilakukan dengan menggunakan nozzle dispenser untuk menuangkan bahan bakar ke dalam takngki bahan bakar kendaraan.

Pada kenyataannya, sejumlah orang masih membeli bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen. Umumnya orang tersebut merupakan penjual bensin eceran yang membisniskan bahan bakar untuk dibisniskan kembali dengan menjualnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengingat bahayanya saat pengisian BBM menggunakan Jerigen, tentu cara tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan banyak orang.

Seperti yang disampaikan Sales Branch Manager PT. Pertamina Tbk, Arif Wahyu Perdana yang dikutip pada laman VIVA.

“Harapannya pakai jerigen bahan logam karena bisa menghantarkan listrik. Misalnya ada percikan dari nozzle (saat pengisian pertama) takutnya ada listrik statis (bisa menimbulkan kebakaran),” jelas Arif.

Jerigen yang berbahan dasar plastic tidak mampu menghantarkan listrik yang dapat menimbulkan bahaya. Pengisian dengan menggunakan wadah yang berbahan dasar logam menjadi pilihan tepat untuk menghindari adanya percikan api dari listrik.

Selai itu, perlu memperhatikan posisi kemasan dalam pengisian BBM walaupun bahan dasar jerigen terbuat dari logam. Namun jika salah posisi ketika preses pengisiannya, dikhawatirkan akan berdampak fatal.

“kalau jerigen ada di tanah penghantar listrik statisnya lebih sempurna, jadi api enggak akan muncul, tapi bahan plastik tidak mampu menghantarkan listrik statis,” tutur Arif.

Ia juga menjelaskan sebelumnya masih banyak penjualan bensin eceran bersubsidi jenis BBM Pertalite. Seharusnya pembelian menggunakan jerigen hanya diperuntukan kepada pembeli dengan kepentingan tertentu, serta bukan BBM bersubsidi. Jenis BBM seperti Pertamax Turbo, Pertamina Dex, maupun Pertamax.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Salah satu alasan mengapa pembelian BBM diatur oleh Perpres, karena banyaknya keluhan yang disampaikan oleh pengguna kendaraan uang terganggu dengan adanya pembelian BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak untuk dijual kembali. (Kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT