Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!
- Istimewa
tvOnenews.com - Keputusan tegas Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung langsung menyita perhatian publik.
Sosok yang dimaksud adalah Ida Hamidah, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III.
Kasus ini bermula dari keluhan seorang warga yang viral di media sosial. Warga tersebut mengaku mengalami kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.
Ia tidak dilayani karena tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan, padahal aturan terbaru telah menghapus syarat tersebut.
Sejak 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak cukup membawa STNK dan identitas pihak yang menguasai kendaraan, tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan petugas yang belum menerapkan aturan tersebut secara optimal.
- YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL
Menanggapi laporan itu, Dedi Mulyadi langsung melakukan penelusuran.
Setelah memastikan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelayanan di lapangan, ia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara kepala Samsat sebagai bentuk evaluasi.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kemudahan bagi masyarakat.
Dedi juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Samsat harus memberikan pelayanan terbaik dan tidak boleh mempersulit warga yang ingin memenuhi kewajibannya.
Di tengah polemik tersebut, publik mulai menyoroti jabatan Kepala Samsat, termasuk soal penghasilan yang diterima.
Banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji seorang Kepala Samsat seperti di Soekarno-Hatta Bandung?
Secara struktur, jabatan Kepala Samsat berada di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah dan termasuk dalam kategori pejabat eselon III di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabatan ini memiliki tanggung jawab besar, mulai dari pengelolaan pendapatan daerah hingga memastikan pelayanan pajak berjalan optimal.
Untuk gaji pokok, Kepala Samsat umumnya berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Besaran ini tergantung pada golongan kepangkatan, biasanya berada di golongan III atau IV.
Namun, gaji pokok bukanlah komponen terbesar dalam penghasilan. Justru, tunjangan menjadi bagian utama yang membuat total pendapatan meningkat signifikan.
Tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah dan capaian kinerja.
Di wilayah dengan pendapatan pajak tinggi seperti Bandung, angka ini bisa berada di kisaran atas.
Selain itu, masih ada tunjangan jabatan, tunjangan daerah, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total penghasilan Kepala Samsat bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Besarnya penghasilan ini tentu sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. Kepala Samsat memiliki peran penting dalam mengelola salah satu sumber pendapatan terbesar daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor.
Karena itu, kasus yang terjadi di Samsat Soekarno-Hatta Bandung menjadi perhatian serius.
Tidak hanya soal pelayanan, tetapi juga soal profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
Langkah tegas yang diambil Dedi Mulyadi dinilai sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan dengan penghasilan besar juga harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal dan akuntabilitas yang tinggi. (adk)
Load more