Geram sama Aksi Pungli, Dedi Mulyadi Siap Pidanakan Pelaku yang Nekat Meminta Pungutan Liar di Jembatan Cirahong
Aksi pungli di Jembatan Cirahong beredar di media sosial. Dedi Mulyadi pun siap bertindak tegas
Minggu, 12 April 2026 - 10:41 WIB
Sumber :
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Dedi Mulyadi
Pasalnya, ia sudah mengeluarkan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Aturan tersebut secara eksplisit menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
Dengan begitu, kini masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.(klw)
Load more