Aduh, kok THR Belum Cair di Waktu Maksimal H-7 Lebaran? Segera Lapor Posko THR Kemnaker! Begini Caranya
- pexels.com/Pavel Danilyuk
tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7 Lebaran).
Namun, jika hingga batas waktu tersebut THR belum juga dibayarkan, pekerja tidak perlu khawatir.
Pemerintah telah menyediakan Posko THR Kemnaker yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau laporan secara resmi.
Posko ini dibuka secara nasional sejak awal Maret 2026 untuk membantu pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Melalui posko ini, pekerja dapat memperoleh konsultasi sekaligus melaporkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Cara Melapor ke Posko THR Kemnaker 2026

- unsplah.com/Blake Wisz
Terdapat beberapa metode resmi yang bisa digunakan pekerja untuk melaporkan masalah THR.
1. Melalui Website Resmi (Online)
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman Posko THR Kemnaker. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs Posko Pelaksanaan THR Kemnaker.
- Login menggunakan akun Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAp Kerja).
- Pilih menu Pengaduan atau Laporkan.
- Isi formulir pengaduan secara lengkap sesuai data yang diminta.
- Metode ini menjadi pilihan paling praktis karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor.
2. Call Center dan WhatsApp
Selain online, pekerja juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas melalui layanan berikut:
- Call Center: 1500-630
- Telp: 021-5255733
- WhatsApp: 08119521150 / 08119521151
- Surel: ppid@kemnaker.go.id
Melalui layanan ini, pekerja bisa menanyakan informasi terkait THR sekaligus mendapatkan panduan jika ingin mengajukan laporan resmi.
3. Datang Langsung ke Posko THR
Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara langsung, pekerja juga dapat datang ke Posko Tatap Muka yang tersedia di kantor Kemnaker maupun di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Petugas di posko tersebut akan membantu memproses laporan serta memberikan pendampingan jika terjadi sengketa terkait pembayaran THR.
Aturan dan Sanksi bagi Perusahaan

- pixabay
Sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Melansir dari laman resmi Kemenaker, jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (18/3)
Karena itu, pekerja diimbau untuk memahami haknya dan segera melapor jika THR belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Dengan adanya Posko THR Kemnaker, pemerintah berharap proses penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dan transparan sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang Lebaran.
(nka)
Load more