Terungkap! KPAI Beberkan Kekerasan yang Dialami Nizam dari Ayahnya Saat Masih Hidup
- YouTube Denny Sumargo
tvOnenews.com - Kasus tragis yang menimpa Nizam, anak asal Sukabumi, terus menjadi sorotan publik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membongkar fakta-fakta baru terkait dugaan kekerasan yang dialami korban semasa hidupnya.
Fakta mencengangkan itu disampaikan langsung oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan.
Diyah menjelaskan, KPAI telah melakukan pengawasan lapangan langsung pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan mendatangi rumah keluarga korban di Jampang Kulon.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa tindakan kekerasan terhadap Nizam bukan hanya dilakukan oleh ibu tiri, tetapi juga oleh ayah kandungnya sendiri.
“Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri), tetapi ayah. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens selama empat tahun terakhir,” ungkap Diyah dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Dalam pertemuan itu, Diyah mengungkapkan bahwa pihak keluarga besar dan tetangga sebenarnya sempat mencoba mengingatkan sang ayah agar tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Ketika saya tanya kepada keluarga dan juga tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? Keluarga besar mengatakan sudah mengingatkan, tetapi jawaban dari ayah itu, ‘anak saya, itu urusan saya,’” kata Diyah menirukan pernyataan keluarga.

- tvOnenews
Diyah juga menambahkan bahwa bentuk kekerasan yang diterima Nizam cukup berat.
Korban disebut sering dipukul dan ditampar oleh ayah maupun ibu tirinya.
"Pemukulan, ditampar. Setelah itu beberapa kali ibu tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar. Namun alasannya selalu sama, ‘itu anak saya,’” lanjutnya.
Karena alasan tersebut, keluarga besar dan tetangga akhirnya tidak berani lagi menegur pelaku.
Lebih mirisnya lagi, KPAI menemukan bahwa hingga tanggal 25 Februari, ayah kandung Nizam belum pernah datang ke makam anaknya.
KPAI juga mengungkapkan bahwa lima hari sebelum meninggal dunia, Nizam sebenarnya sempat sakit setelah pulang dari pondok pesantren.
Namun, sang ayah tidak membawa anaknya ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa.
Perlakuan terhadap Nizam, menurut Diyah, tetap sama seperti dalam keseharian sebelumnya yang diwarnai kekerasan dan penelantaran.

- YouTube/TransTVOfficial/DennySumargo
KPAI kemudian menemui Polres Sukabumi untuk menyampaikan temuan tersebut.
Berdasarkan laporan awal, ayah kandung Nizam dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Namun, menurut Diyah, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pasal penelantaran semata, melainkan juga mencakup tindak kekerasan dan pelanggaran hak anak.
“Sebenarnya tidak hanya pasal penelantaran, tetapi ada pelanggaran di pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.
Pasal 14 tersebut mengatur tentang penghambatan anak untuk bertemu dengan orang tua kandungnya.
Dalam kasus ini, ibu kandung Nizam, Lisnawati, diketahui tidak dapat bertemu dengan anaknya selama empat tahun penuh.
"Ini pelanggaran hak dasar anak dalam pengasuhan,” tambah Diyah.
Lebih jauh, KPAI menilai kasus ini bukan hanya penelantaran, tetapi juga mencakup kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Diyah bahkan menyebut kasus ini masuk kategori filicide, yakni pembunuhan anak oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.
“Angka filicide di Indonesia cukup tinggi dan ini terjadi karena adanya pembiaran serta normalisasi kekerasan di rumah tangga,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hampir setiap kasus filicide selalu ada unsur perencanaan, yang diawali dengan kekerasan kecil sebelumnya.
Karena itu, KPAI berencana mendorong penambahan tuntutan dengan pasal berencana, yakni Pasal 30 KUHP juncto Pasal 380 KUHP. (adk)
Load more