News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Mau Diam, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ogah Dituduh Bersalah usai Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA

Usai menjadi tersangka, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota membantah tuduhan dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di hotel di Atambua, NTT.
Senin, 23 Februari 2026 - 04:58 WIB
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota
Sumber :
  • Instagram/@pichekota_

Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan kontestan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota muncul ke ruang publik. Ia bereaksi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Piche Kota menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA berinisial ACT (16). Kejadian itu terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lewat Instagram pribadinya, Minggu, 22 Februari 2026, Piche Kota membantah tuduhan pemerkosaan. Banyak sangkaan menyasar dirinya atas dugaan perbuatan asusila.

Piche Kota mengaku selalu siap mengikuti proses hukum. Ia merasa tidak berbuat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Halo, saya Piche Kota, terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sebagai warga negara yang baik sampai saat ini masih menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada," ujar Piche Kota dikutip tvOnenews.com, Senin (23/2/2026).

"Maka dari itu, saya ingin menjelaskan bahwa, apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," sambungnya.

Jebolan Top 6 di Indonesian Idol itu menganggap kemunculannya sebagai pembelaan diri. Ia merasa namanya semakin tersudutkan akibat tuduhan dugaan pemerkosaan.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan apa yang tuduhkan kepada saya," tegasnya.

Duduk Perkara Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA

Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, penyanyi sekaligus kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025
Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, penyanyi sekaligus kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025
Sumber :
  • Instagram/@pichekota_

Sebelumnya, nama Piche Kota menjadi sorotan pada pertengahan Januari 2026. Perhatian itu mencuat setelah adanya laporan polisi terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah anak umur.

Laporan polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan telah teregister dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada 13 Januari 2026.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sekadar menyeret nama Piche Kota. Roy Mali cs juga menjadi sasaran dalam LP korban.

Astawa membeberkan kronologi detailnya. Korban membuat laporan karena dugaan pencabulan kepada dirinya di sebuah hotel.

Lokasi hotel dugaan tindakan asusila yang menyeret Piche Kota terletak di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026), sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam LP korban, awal mula kronologi kasus dugaan pemerkosaan itu ketika korban dan para pelaku berkumpul di sebuah hotel di Atambua.

Para pelaku dan korban pesta minuman keras (miras) di hotel. Saat mabuk dan tidak sadar, siswi SMA itu merasa dirinya mendapat tindakan paksaan.

Para pelaku diduga mengambil kesempatan berbuat tindakan asusila. Dalam momen itu, korban merasa adanya dugaan perbuatan yang melanggar hukum.

Tim penyidik Polres Belu langsung melakukan pemeriksaan medis. Polisi menggunakan Visum et Repertum terhadap korban hingga memanggil sejumlah saksi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu terus mengumpulkan alat bukti. Tujuannya memudahkan proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT.

Seiringnya waktu, Polisi menyelesaikan berbagai rangkaian penyelidikan. Kata Astawa, penyidik menemukan unsur-unsur tindak pidana.

Penemuan tersebut menyusul pasca pemeriksaan sejumlah saksi, dua alat bukti berdasarkan ketentuan hukum dalam acara pidana.

Dalam hal ini, Astawa menegaskan, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua rekannya berinisial RM alias Roni dan RS alias Rifle juga menjadi tersangka.

"Menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK," ungkap Kapolres Belu dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2026).

Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA, polisi terus bersikap tegas dan profesional. Hal ini demi terus menegakkan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami," ucap dia.

Polisi akan memanggil dua tersangka, PK dan RS. Kehadiran mereka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait tersangka yang satunya, RM masih menjadi buronan. Polisi terus melakukan penangkapan akibat tidak beritikad baik terhadap penyidik selama panggilan pemeriksaan.

"Tersangka RM tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," lanjut Astawa.

Dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, penyidik menetapkan Piche Kota dan dua tersangka lainnya dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pelanggaran Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, para tersangka terancam Pasal 415 huruf b KUHPidana, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental, intelektual, serta anak dalam kondisi tidak sadar. Ketiga tersangka pidana potensi terjerat penjara paling lama 9 tahun.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT